Tiga, bagi unsur pemerintah terkait, sudah seharusnya segera menertibkan atau memberikan peringatan bagi produsen-produsen besar penghasil kain untuk menyertifikasi produk-produk kainnya, serta mengawasinya dengan ketat dan berikan sanksi hukum bagi yang melanggar.
Empat, Pemerintah harus bisa bertindak tegas bagi produsen kain batik, produsen bahan pembantu proses batik yang sekiranya terdapat bahan-bahan yang berbahaya terlebih lagi pada penggunaan bahan-bahan yang dikategorikan memiliki sifat najis (kotor menurut syar'i).
Lima, sertifikasi halal ini jangan dijadikan suatu keharusan bagi produsen-produsen batik bersekala UKM/IKM maupun lainnya, karena mereka sebenarnya pemakai dari bahan-bahan yang diproduksi dari pabrik-pabrik besar yang menyuplai para perajin batik.
Enam, wajibkan kepada para produsen bahan-bahan batik, bahan-bahan pembantu proses batik dan produsen bahan-bahan pewarna menjelaskan kandungan atau esensi dari produk-produk yang dijualnya.
Tujuh, Pemerintah hendaknya mewajibkan terlebih dahulu sertifikasi pada pabrik-pabrik besar tersebut sebelum melangkah kepada perajin batik tradisional tersebut.
Ada baiknya Pemerintah dan pihak-pihak terkait memperhatikan juga 7 sikap APPBI ini, supaya win win solution, tak ada yang dikecewakan.
oooOooo
Baca juga tulisan soal batik sebelumnya:
- Lahirlah Kampung Batik Kembang Mayang
- Filosofi Membatik Seperti Curahan Kasih Ibu
- Selamatkan Batik Indonesia dari Batik Tiruan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H