Masalah produk kain batik tersebut muncul, ketika kain batik digunakan sebagai bagian dari sarana ibadah umat muslim di mana pun. Karena bagi umat muslim, perlu kepastian hukum bahwa kain yang digunakan sebagai sarana ibadah harus bersih dan terhindar dari najis.
Dalam hal melaksanakan ibadah shalat, para fuqoha mendahulukan pembahasan thaharah (bersuci) daripada pembahasan shalat karena thaharah adalah pembuka shalat sekaligus syarat sahnya shalat. Nabi Muhammad saw bersabda: "Kunci shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam." [Hadits Shahih Hasan, dikeluarkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibn Majah dari 'Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu 'anhu]
Definisi ini diambil dari kalangan Hanafiyah. An-Nawawi (dari kalangan Syafi'iyah) mendefinisikan thaharah dengan "mengangkat hadats dan menghilangkan najis, atau yang semakna dan memiliki sifat yang sama dengannya".
Urgensi thaharah sangat penting dalam Islam, baik thaharah secara hakikat yaitu mensucikan pakaian, badan dan tempat shalat dari najis, maupun secara hukum yaitu menyucikan anggota badan dari hadats, dan mensucikan seluruh tubuh dari janabah. Hal ini karena merupakan syarat sahnya shalat.
Sehingga dalam hal ini, bukan saja pada pakaian (kain batik), pada pakaian-pakaian lainnya pun hendaknya perlu sekali kejelasan tentang kehalalan atau kesuciannya. Maka muncul kemudian diperlukannya Sertifikat Halal untuk kain batik, walaupun oleh sebagian orang dikatakan tidak perlu atau apa perlunya batik disertifikasi kehalalannya.
"Yang disertifikasi itu tentunya bukan batik sebagai nonbendawi, namun mungkin kain-kain batik (bendawi) tersebut yang dimaksudkan sejauh ini. Walaupun, jangan terlalu dirisaukan karena akan kita buktikan bahwa dalam proses pembuatan batik sudah dinyatakan halal," tegas Komarudin yang juga anggota pengurus Yayasan Batik Indonesia(YBI) dan Ketua Harian Yayasan Batik Jawa Barat (YBJB) ini.
Akhirnya, APPBI pun mengeluarkan 7 sikap terkait pro-kontra sertifikasi halal batik. Yaitu:
Satu, bagi para produsen batik dan khususnya bagi pengguna kain-kain batik tidak perlu merasa risau dengan adanya isu penggunaan sertifikasi halal untuk kain-kain batik.
Dua, sikap kehati-hatian sangat diperlukan dalam menyikapi segala bentuk isu dan informasi yang menyesatkan.