Menurut Sutriya lagi, barang-barang milik pengunjung yang tertinggal ini, sesudah minimal satu tahun dipamerkan sekaligus diinformasikan melalui etalase kaca, dan masih juga belum ada yang kunjung mengambilnya, maka akan lebih afdhol disumbangkan ke lembaga wakaf.
"Agar supaya bernilai pahala bagi pemilik yang kehilangan barang dan yang menemukannya. Tetapi, batas waktu untuk dapat diserahkan ke lembaga wakaf itu ya minimal satu tahun setelah ditemukan dan diinformasikan kepada masyarakat, salah satunya melalui etalase kaca ini," ujar Sutriya menambahkan keterangan melalui komunikasi pesan singkat.
Tambahan informasi, menurut Sutriya, pada tahun ini, pengurus masjid akan merenovasi cat kubah dan menara masjid. “Warna kuning keemasannya sudah mulai kusam. Insya Alloh, tahun ini akan dilaksanakan perbaikan,” tukasnya seraya menambahkan bahwa masjid kini memiliki media papan reklame digital.
Lokasi billboard digital tersebut pas di atas pintu masuk tempat wudhu menghadap ke arah Selatan, atau ke pusat keramaian. Ukurannya besar. “Media iklan digital ini berbayar, resmi, karena kami juga membayar pajak reklame setiap tahunnya ke Pemda setempat. Nantinya, hasil perolehan iklan akan murni dipergunakan demi syiar masjid. Adapun iklan-iklan yang boleh ditayangkan adalah yang tidak melanggar norma-norma keislaman. Contohnya, kami tentu akan menolak kalau iklannya adalah iklan rokok,” tutur Sutriya lagi.
Selamat berlibur ... dan mari terus berbagi informasi melalui blog tercinta, KOMPASIANA ini.
ooo
(Foto-foto semuanya milik penulis pribadi. Dijepret pakai Lenovo K900).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H