Sambil tertawa riang, Haikal berlarian kesana-kemari. Kedua tangannya sesekali memeluk boneka kuda. Bocah lelaki 2,5 tahun ini menikmati suasana pagi di Hutan Kota 2, Bumi Serpong Damai (BSD) City. Haikal bersama ibu dan dua kakaknya, menempuh perjalanan sekitar 20 kilometer dari kediaman mereka di Legok, Tangerang, menuju Hutan Kota 2, BSD City, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Ini pertama kali saya ke sini. Haikal senang sekali. Lari-lari, olahraga seperti pengunjung lain. Sedangkan dua kakak Haikal, berkunjung dengan membawa kamera untuk praktik fotografi,” jelas ibunda Haikal kepada penulis, Minggu, 27 September kemarin.
Tak jauh dari lokasi Haikal bermain kejar-kejaran dengan sang ibunda, saya menyaksikan juga sepasang suami istri tengah bermain bulutangkis. Sedangkan kedua anaknya, asyik berkeliling dengan menggowes sepeda mini pink-nya. Pengunjung lain, ada yang jogging, meski tak sedikit yang tampak lebih memilih duduk-duduk santai di kursi-kursi taman yang tersedia. Dua pesepeda nampak turun naik bukit terjal menjajal track sepeda ala downhill yang mengitari Hutan Kota 2. Ya, semua bahagia, bermandikan sinar surya yang menerobos rapatnya barisan pohon cemara.
Begitulah pemandangan umum di Hutan Kota 2, BSD City, saban libur akhir pekan.
Tujuan dan Fungsi RTH
Hutan Kota 2 BSD City terletak di kawasan Taman Tekno, sebuah pusat pergudangan di dekat Taman Makan Pahlawan Seribu, Serpong. Kalau dari BSD menuju ke Muncul (lokasi Kampus Institut Teknologi Indonesia/ITI), Hutan Kota 2 diapit oleh Jalan Raya Victor (menuju Parung – Pamulang - Muncul) dan kawasan pergudangan Taman Tekno. Luasnya mencapai 7,5 hektar, dan merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dikelola Pemkot Tangsel bersama BSD City. Sebelumnya, ia berjuluk “Taman Kota 2”, tapi sejak 3 Juli 2011, kapasitasnya naik menjadi “Hutan Kota 2”.
Sesuai amanat UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Kota Tangsel wajib memiliki 30% wilayah kota berupa RTH, yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH publik tentu saja dimiliki dan dikelola Pemkot Tangsel, serta digunakan untuk kepentingan masyarakat umum. Sedangkan RTH privat adalah milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas.
Ada tiga tujuan dari RTH ini, yaitu: (1). Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air; (2). Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat; dan (3). Meningkatakan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah dan bersih.