Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Kepala BLHD Tangsel: Kerusakan Situ, Parah!

30 April 2015   06:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:32 632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_413778" align="aligncenter" width="512" caption="DR Rahmat Salam MSi, Kepala BLHD Tangsel menyatakan kerusakan situ-situ di Tangsel sudah parah. (Foto: Gapey Sandy)"][/caption]

Ini fakta dan data paling aktual, terkait pencemaran sungai dan situ yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Menurut Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Tangsel, tiga sungai yang melintas di kota yang baru berusia enam tahun ini --- yaitu Sungai CisadaneSungai Angke, dan Sungai Pesanggrahan --- sudah dalam kondisi tercemar berat!

Data pemantauan yang diambil pada masing-masing empat titik pantau, menunjukkan peningkatan pencemaran pada 2014 dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk analisis air sungai, dilakukan perhitungan dengan metode STORET yang berdasarkan baku mutu kelas II sesuai PP No. 82 tahun 2001. Hasil analisis STORET kelas II menghasilkan kesimpulan bahwa, seluruh sungai dalam kondisi tercemar berat dengan skor STORET lebih besar dari sama dengan minus 30 dengan titik cemar tertinggi, yaitu di Sungai Cisadane bagian (lokasi pantau) Cisauk, dengan skor mencapai minus 116.

[caption id="attachment_413779" align="aligncenter" width="576" caption="Hasil pantauan 2013 dan 2014 tentang tingkat pencemaran tiga sungai di Tangsel, Sungai Cisadane, Sungai Angke, dan Sungai Pesanggrahan. (Sumber: BLHD Tangsel)"]

1430349733791564384
1430349733791564384
[/caption]

Kenyataan miris juga terjadi pada situ-situ yang ada di Tangsel. Hasil banding pemantauan pencemaran pada 2013 dan 2014 menunjukkan, sembilan situ yang ada sudah tercemarSitu ParigiSitu Sasak TinggiSitu Rawa KutukSitu BungurSitu Rompong danSitu Kuru sudah tercemar berat untuk lokasi inlet maupun outlet (aliran air masuk ke situ, dan keluar dari situ). Sedangkan Situ Ciledug tercemar berat untuk inlet, dan outlet-nya tercemar sedang. Hanya Situ atau Bendungan Gintung saja yang inlet dan outlet-nyatercemar sedang. Analisis air situ ini dilakukan perhitungan dengan metode STORET berdasarkan baku mutu kelas III sesuai PP No. 82 tahun 2001. Secara umum dapat pula dijelaskan bahwa kondisi situ yang ada di Tangsel semakin kehilangan empat fungsinya, yaitu fungsi lahan, resapan, daya serap, dan fungsinya yang berubah jadi permukiman.

Kenyataan fungsi situ yang berubah menjadi permukiman memang tak dapat disangkal. Hingga detik ini, silang sengketa mengenai penguasaan lahan situ berlanjut pada pengurukan. Akibatnya, lahan situ menjadi semakin menciut. Ini terjadi pada Situ Ciledug di Pamulang, Tangsel, di mana terjadi pengurukan lahan situ oleh pengembang yang bernafsu membangun perumahan. [Baca reportase penulis di Situ Ciledug atau Situ Tujuh Muara, di sinidan di sini]. Juga telusuran penulis terkait kondisi yang terjadi di Situ Kuru atau Situ Legoso di sini.

[caption id="attachment_413780" align="aligncenter" width="576" caption="Hasil pantauan 2013 dan 2014 tentang tingkat pencemaran sembilan situ yang ada di Kota Tangsel, Banten. (Sumber: BLHD Tangsel)"]

14303497831886916351
14303497831886916351
[/caption]

Menurut Kepala BLHD Tangsel, DR Rahmat Salam MSi, kerusakan situ-situ yang ada di Kota Tangsel sudah sedemikian parah. Termasuk penguasaan lahan situ oleh mereka-mereka yang memiliki sertifikat lahan, padahal lahan situ adalah milik negara. “Itu pencurian milik negara, namanya,” tegas Rahmat.

Berikut wawancara penulis dengan Rahmat Salam, yang dilakukan usai Kepala BLHD ini membuka Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup: Pelatihan Pengawasan Pengendalian Berbasis Masyarakat, Senin, 27 April kemarin, di BSD City. Kutipannya:

o o O o o

Bagaimana kerusakan situ-situ yang ada di Kota Tangsel?

Kalau kerusakannya, saya menyebutnya parah! Bahkan ada yang sangat parah. Kerusakan ini memang bukan yang sekarang-sekarang (saja terjadi), tapi sudah sejak masa Kabupaten Tangerang (sebelum Kota Tangsel lahir). Tapi ini harus kita cegah, kita jaga, sehingga mudah-mudahan setelah ini bisa kita perbaiki dengan baik.

[caption id="attachment_413781" align="aligncenter" width="576" caption="Situ Kuru atau Situ Legoso yang letaknya dekat dengan Kampus UIN Ciputat. Kondisi situ tak seelok bangunan Kampus UIN. (Foto: Gapey Sandy)"]

1430349917845394007
1430349917845394007
[/caption]

Situ yang kondisinya parah dan paling parah itu mana saja?

Seperti Situ Kuru atau Situ Legoso yang disamping Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat itu sudah betul-betul bukan situ lagi. Dulu, luasnya ada empat hektar. Sekarang, setengah hektar saja mungkin sudah kagak ada lagi ‘tuh. Lalu Situ Kayu Antap, bahkan kita sudah dikalahkan oleh pengadilan. Sudah diambil sama pengembang untuk lokasi pembangunan perumahan. Padahal sebenarnya itu hak milik negara.

Belum lagi yang sekarang sedang kita lawan adalah pengurukan di lahan Situ Ciledug atau Situ Tujuh Muara. Meski sudah diuruk, tapi kita cegah sekarang. Kalau perlu kita kerahkan segala pasukan dan kekuatan untuk menahan itu. Tapi ‘kan mereka punya sertifikat, punya uang, kita kadang-kadang kewalahan menghadapi hal yang seperti itu. Lalu hal-hal seperti ini, kita selamatkan bersama. Menyelamatkan itu bersama-sama, okeylah yang lalu sudahlah (berlalu), tapi sekarang jangan lagi.

Untuk Situ atau Bendungan Gintung, untung ada perbaikan setelah jebol. Itu kemudian ditata dan diperbaiki lagi. Tapi, dari semula 32 hektar yang tersisa tinggal 22 hektar, ada sekitar sembilan hektar yang hilang. Anehnya, lahan situ yang hilang itu sudah dimiliki sertifikatnya oleh mereka yang memiliki lahan. Semua situ itu harus kita jaga, jangan sampai ada kehilangan-kehilangan lagi seperti itu.

Sertifikasi lahan pribadi untuk lahan situ itu bagaimana bisa terjadi?

Saya jawab, kalau orang lain mungkin enggak ngomong ya, saya jawab itu milik negara. Itu harta yang mereka ambil, eh mencuri dari negara. Cuma mereka sudah punya sertifikat itu, menjual dan membeli itu pada masa sebelum Kota Tangsel ada. Secara hukum, jual beli milik negara itu adalah ilegal. Itu boleh dipidana. Cuma sekarang adu kuat dulu di pengadilan,bener apa enggak mereka buktikan dulu di pengadilan. Lalu ketika ditanya, kapan kau beli (lahan situ) itu? Mereka jawab, tahun ’60 sekian, tahun ’70 sekian, masa ‘Teng Yong Bok’, aduh … (sulit menelusurinya).

[caption id="attachment_413783" align="aligncenter" width="576" caption="Pengurukan lahan di Situ Ciledug atau Situ Tujuh Muara. Menurut Kepala BLHD Tangsel, kasusnya kini telah berlangsung ke pengadilan dimana Pemkot Tangsel menyerahkan kasus ini ke pihak Pengacara Negara. (Foto: Gapey Sandy)"]

14303500771142462502
14303500771142462502
[/caption]

Termasuk kejadian seperti di Situ Kayu Antap itu?

Ya, termasuk di Situ Kayu Antap, Situ Kuru atau Situ Legoso, dan Situ Ciledug atau Situ Tujuh Muara, waduh, banyak betul yang berubah (kepemilikan) lahannya itu. Sekarang, sudah pembeli lahan yang jatuh ke tangan pembeli nomor sekian. Sudah bukan pembeli tangan yang pertama lagi. Sudah pembeli tangan yang ke sekian, sekian, sekian, sekian, dan ternyata itu menjadi penyakit kita bersama.

Pengurukan lahan di Situ Tujuh Muara atau Situ Ciledug, yang sudah terlanjur dilakukan oleh pengembang, akan diapakan lagi perjuangannya?

Oooh, harus dikembalikan lagi menjadi situ. Itu lahan situ ‘kok. Lahannya ada bukti negara punya. Sedangkan dalam hal ini pengembang mengaku juga punya bukti kepemilikan lahan, maka adu kuat kepemilikan di pengadilan. Sekarang kita serahkan ke Pengacara Negara. Pengacara Negara itu adalah teman-teman dari Kejaksaan yang memang bertugas untuk itu. Sementara Pemkot Tangselnya yang menyerahkan ke Pengacara Negara. Jadi Tangsel itu melaksanakan tugas ini menjaga semua itu dengan baik.

[caption id="attachment_413784" align="aligncenter" width="576" caption="Belum selesai kasus pengurukan lahan Situ Ciledug atau Situ Tujuh Muara di pengadilan, sudah mulai muncul lagi pengurukan lahan di lokasi lain dan masih di Situ Ciledug juga. (Foto: Ganespa)"]

1430350145821707506
1430350145821707506
[/caption]

Kita baru merayakan Hari Air Sedunia pada 22 Maret 2015. Untuk Tangsel sendiri, kondisi air kita bagaimana?

Sangat memprihatinkan. Maka kita harus melakukan kerjasama dengan semua pihak. Contoh, selain masyarakat membuang sampah ke sungai dan situ, ada juga yang memindahkan pagar rumahnya ke badan sungai. Itu terjadi hampir di semua sungai, dan itu ilegal.

Untuk menertibkan itu bagaimana caranya?

Menegakkan Perda Kota Tangsel No.13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mulai 1 Juni 2015, Perda ini akan diberlakukan di Kota Tangsel. Penegakan Perda itu seperti yang dilakukan Gubernur Ahok di Jakarta, yang membersihkan permukiman di saluran air. Dipindahkan semua, gusur, urusan belakangan. Itu karena contoh menegakkan Perda juga. Kita juga akan melakukan hal seperti itu. Termasuk semua yang melanggar bantaran sungai, sempadan sungai dan lainnya. Tentu dilaksanakan secara bertahap.

o o O o o

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun