Mohon tunggu...
Gan Pradana
Gan Pradana Mohon Tunggu... Dosen - Hobi menulis dan berminat di dunia politik

Saya orang Indonesia yang mencoba menjadi warga negara yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mafia Pembobol Bank Berselingkuh, BTN Terlibat?

27 Juli 2017   15:22 Diperbarui: 27 Juli 2017   16:46 2196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Namun, sampai sebegitu jauh, menurut Kemal Idris, pihaknya kerap dipingpong oleh bank tersebut. Entah bagaimana ceritanya, mereka disarankan mencari tahu ke kantor cabang BTN yang berlokasi di Cikokol Tangerang. Memenuhi anjuran itu, hasilnya tetap nihil.

Sugih melalui pengacaranya lantas melaporkan dan mencari tahu ke kantor pusat BTN yang kemudian berusaha memediasi pihak-pihak terkait. Namun, pihak-pihak terkait yang diundang tidak datang. Konkretnya, pihak BTN yang seharusnya ikut bertangung jawab, patut diduga tidak memberikan solusi apa-apa.

Maka beralasan jika Kemal Idris, seperti yang diungkapkan kepada saya kemarin (Rabu 26 Juli) mengatakan: "Kami memastikan apa yang menimpa Sugih merupakan bentuk kejahatan berjamaah dengan semua  pihak, termasuk pejabat/oknum Bank BTN. Di dalamnya diduga juga ada pembobol bank. Mereka berada dalam satu jaringan."

Karena laporan ke Polres Bekasi, tindak lanjutnya tidak jelas, masih melalui Kemal Idris Pulungan, Sugih membawa kasus tersebut ke Mabes Polri. Tanggal 24 Juli lalu, Bareskrim Polri pun melakukan gelar perkara kasus ini. Semua pihak yang berperkara diundang untuk memberikan keterangan. Semua pihak hadir. Namun, pihak dari BTN tidak nampak kehadirannya.

Ketidakihadiran pihak  BTN ke Bareskrim Polri, menurut Kemal Idris, menjadi tanda tanya, sebab keterlibatan pejabat/oknum BTN menjadi tidak terurai, padahal secara meyakinkan terlihat jelas bahwa pejabat/oknum-oknum BTN   "bermain" dalam kasus ini. BTN patut diduga telah melakukan pelanggaran UU Perbankan.

BTN saat ini patut diduga tengah "menyandera" sertifikat tanah seorang warga negara yang sama sekali tidak punya ikatan hukum (perjanjian utang) dengan BTN. Sugih bukan nasabah Bank BTN, juga bukan debitur bank tersebut.

Logika orang waras, BTN seharusnya mengembalikan sertifikat Sugih kepada yang berhak dan memperkarakan pihak yang telah membuat bank ini repot. Jika perlu BTN minta kepada pihak Sugih agar mencabut laporannya ke Bareskrim.

 Jika memang BTN punya niat baik seperti itu, "Kami siap untuk mencari win-win solution dan menyelesaikannya secara musyawarah," kata Kemal Idris Pulungan.

Nama baik Bank BTN kini jadi taruhan. Jangan sampai kasus ini diketahui wartawan dan mereka menulis berita seperti ini:

  • Bank BTN sampai saat ini menyandera sertifikat atas lahan satu hektare di Bekasi milik Sugih Wartono Halim yang telah disalahgunakan mafia pembobol bank dan menyebabkan kredit macet sebesar Rp 14 miliar di bank milik negara itu.
  • Bank BTN bersama mafia pembobol bank dan mafia tanah dilaporkan ke Bareskrim Polri karena ditengarai melanggar UU Perbankan, yaitu menerima jaminan sertifikat tanah "asli tapi palsu" dan menyebabkan bank itu mengalami kerugian Rp 14 miliar karena kredit macet.
  • Bank BTN gagal  melelang tanah seluas kurang lebih satu hektare di Bekasi karena kredit macet Rp 14 miliar. Usut punya usut sertifikat yang dijadikan jaminan atas kredit macet itu milik orang lain yang telah disalahgunakan kawanan mafia pembobol bank.

Saya berharap beberapa narasi berita di atas tidak sampai mewarnai pemberitaan media online dan cetak di negeri ini. Saya khawatir jika berita semacam itu viral di media sosial, lagi-lagi yang disalahkan Presiden Jokowi.[]

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun