Mohon tunggu...
Gan Pradana
Gan Pradana Mohon Tunggu... Dosen - Hobi menulis dan berminat di dunia politik

Saya orang Indonesia yang mencoba menjadi warga negara yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Revisi UU Pilkada Demi Ahok, Kok Nanggung

15 Maret 2016   15:08 Diperbarui: 15 Maret 2016   15:21 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MK berpendapat, persentase syarat dukungan tidak dapat didasarkan pada jumlah penduduk, karena tidak semua penduduk punya hak pilih. Konkretnya, keterpilihan kepala daerah bukan ditentukan jumlah penduduk keseluruhan, tapi berdasarkan penduduk yang sudah punya hak pilih (DPT).

Dengan keputusan MK, dukungan yang diperlukan buat Ahok cukup 500.000-600.000 orang (dibuktikan dengan KTP). Hitungannya adalah 6,5 persen dari jumlah pemilih di DKI Jakarta.

Tapi, DPR tampaknya tidak rela jika Ahok mulus begitu saja menuju DKI-1. Oleh sebab itulah DPR berniat merevisi lagi UU Pilkada. Acuan DPR tetap dihitung dari jumlah pemilih yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy dari PKB, prosentasenya bukan lagi 7,5 persen, melainkan 10-15 persen atau 15-20 persen. Jika memang itu yang dimaui DPR, maka Teman Ahok mesti mengumpulkan KTP dukungan tak cuma 1.000.000, tapi 2.000.000-2.500.000! Jika dukungan kurang dari angka itu, ya, apa mau dikata, kita harus katakan “wassalam” buat Ahok.

Lagi-lagi ini politik, Bung! Kedelai cepat berubah menjadi tempe. Pagi ini meludah, sebentar sore “oh betapa nikmat itu rasa ludah kalau dijilat lagi.”

Lukman Edy pulalah yang memberikan apresiasi kepada MK saat lembaga itu memutuskan syarat bagi calon perseorangan diperingan. Tak sampai setahun, Lukman Edy pulalah (mewakili Komisi II DPR) yang menjelaskan syarat buat calon perseorangan harus diperberat. Alasannya sama: “Demi asas keadilan.”

Ah, DPR, Anda kok nangung-nanggung, sih, menetapkan prosentase 10-20 persen sebagai syarat dukungan buat calon perseorangan. Mengapa nggak sekalian 80 persen, sehingga KPU bisa segera menetapkan keputusan nggak perlu lagi ada pilkada, sebab calon pemenangnya sudah jelas-jelas kelihatan?

Para wakil rakyat yang mulia, bagaimana, kalian setuju? Oke, rakyat menunggu aksimu merevisi UU Pilkada agar Teman Ahok dan Muda Mudi Ahok bisa berancang-ancang terus mengumpulkan KTP dukungan mulai dari sekarang.[]   

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun