Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2Ol4 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia menyatakan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan pemberian dukungan terhadap
upaya pengembqngan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah berupa penjabaran kebijakan nasional ke dalam kebijakan daerah; (Pasal 9).Â
Sudah barang tentu, Pemerintah Daerah menjadi fasilitator "kepastian hukum" ketika terjadi polemik dan keberatan masyarakat umum terkait keberadaan dan persoalan terkait suku-suku yang ada di daerah Provinsi Simatera Utara. Â Pada era Gubernur Tengku Erry Nuradi (September 2017), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Perda Prov SUMUT No. 8 Tahun 2017, tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia Dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra daerah. Dalam Perda ini tertuang Bahasa Daerah / Suku yang dilindungi oleh Pemerintah adalah sepuluh (10) Bahasa Daerah dan Satra Daerah di Provinsi Sumatera Utara :
- Melayu
- Mandailing/Angkola
- Batak Toba
- Simalungun
- Karo
- Pakpak
- Nias
- Pesisir Barat (Tapteng)
- Ulu
- Siladang
Sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah melalui Dinas Kementerian terkait untuk mengadakan buku pelajaran, buku pendamping, dan buku bacaan kajian Bahasa Daerah dan Sastra daerah sebagai refrerensi bagi peserta didik dalam pengembangan kemampuan literasi, informasi dan bahasa daerah. Pemerintah daerah wajib memperkaya buku bahasa daerah dan sastra daerah di perpustakaan. Selain itu Pemerintah daerah mendorong dan menfasilitasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah. Termasuk melakukan pengkajian buku-bulu atau literatur yang bisa memicu polemik masyarakat terkait bahasa dan budaya kesukuan. Pemerintah Kabupaten/Kota seharusnyajustru mendukung dan memberikan instruksi penguatan terkait perlindungan budaya Sastra, Bahasa Suku/Daerah ini, sehingga perlindungan yang dimaksud dapat meksimal dalam melestarikan suku-suku di daerah, dengan menerbitkan PerBup/Kota.
Menurut Badan Pengembangan dan Perlindungan Bahasa Kemendikbud, mengapresiasi Pemerintah  Prov Sumatera Utara sebagai salah satu contoh baik dari kebijakan pemerintah daerah terkait peraturan ini ialah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pelindungan Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah.  Perda yang ditetapkan Gubernur Sumut, H.Tengku  Erry Nuradi, pada 28 September 2017, merupakan peraturan pertama di Indonesia yang mengatur perihal pelindungan bahasa dan sastra Indonesia dan daerah di Sumut berikut sanksi bagi lembaga dan atau instansi yang tiidak menjalankan ketentuan tersebut.Â
Produk Hukum ini sekaligus sebagai landasan berkekuatan Hukum resmi tentang keberadaan dan eksistensi suku-suku yang diakui negara, dan turut menjadi pedoman hukum bagi masyarakat luas, terutama dalam menyikapi berbagai persoalan budaya, bahasa dan eksistensi suku di Sumatera Utara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H