Mohon tunggu...
Gani Sipayung
Gani Sipayung Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirasawasta

Desain Grafis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Asa Kebebasan Beragama dan Beribadah

27 November 2023   02:29 Diperbarui: 27 November 2023   04:59 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sepanjang tahun 2022, terdapat 50 rumah ibadah mengalami gangguan saat melakukan ibadah dan angka ini merupakan angka terbesar sejak lima tahun ke belakang. Demikian bunyi Rilis Laporan KKB 2022 oleh Setara Institute. Pembangkangan konstitusi terkait KBB masih menjadi persoalan akar rumput yang seharusnya adalah menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menjamin dan memfasilitasi hak konstitusi semua warga negara dalam hal kebebasan beragama dan beribadah (KBB).

Pasal 29 UUD 1945 sepertinya masih gagal dipahami masyarakat kebanyakan di Indonesia, yang justru semestinya menjadi indikator penting bagi pemerintah Pusat maupun Daerah dalam mengembangkan sumber daya manusia masyarakat akar rumput, yaitu hal edukasi dan literasi konstsitusi secara luas kepada masyarakat. Dan lebih miris lagi, banyak Pemerintah Daerah yang gagal dalam memfasilitasi hak konstitusi masyarakat dalam beragama dan beribadah (KBB), dengan membuat aturan/Perda atau SE yang justru nyata-nyata intoleran kepada masyarakat pemeluk agama atau kenyakinan tertentu.

Pemerintah Pusat melalui Presiden Jokowi dalam awal tahun 2023 pernah mengingatkan para Kepala Daerah seluruh Indonesia tentang pentingnya menjamin kekebasan beragama masyarakat sesuai amanat konstitusi UUD 1945. Hanya saja sangat disayangkan, penegasan Presiden Republik Indonesia ini tidak serta merta disertai pengawalan implementasi di daerah, bahkan Kemeterian Agama juga hanya terkesan hanya tegas diatas kertas hitam diatas putih, sementara pengawalan implemetasinya sangat minim. Intimidasi mayoritas atas minoritas masih terjadi dan bahkan dilakukan oleh oknum Pimpinan Pemerintah Daerah itu sendiri.

Dan sangat disayangkan, permasalahan KBB ini juga dijadikan bagian dari komoditas politik, ini bisa terlihat dengan menguatnya politik identitas di tengah bangsa ini. Apakah model seperti ini akan berulang kembali dalam kontestasi Pemilu 2024 ini, kita sudah bisa melihat. Seperti pepatah “maling teriak maling” tentu kita sangat tidak berharap jika para kontestan yang menggaungkan KBB sebagai visi dan misinya, justru mereka adalah para gagal yang harus di hindari.

Bhinneka Tunggal Ika tidak dapat dipahami, Hak Asasi Manusia (HAM) dilangkahi, hal ini masih luput dari perhatian para pemimpin negeri ini. Berharap resep proposional tidak menjadi baku sama rata dalam mengambil kebijakan atas beragam aspek kebutuhan masyarakat. Akan salah jika makna pengambilan kebijakan demokratis hanya berujung kepada mekanisme voting, maka hak-hak minoritas akan terus terabaikan. Menjelang masa kontestasi Pemilu 2024 ini merupakan momen penting untuk masyarakat dalam menentukan pilihan kepada calon Legislator maupun calon Pemimpin yang konsisten dan komitmen memperjuangkan Konstitusi.

Asa terkait Kebebasan Beragama dan Beribadah (KBB) semoga lebih baik dalam tahun 2024 ini. Pemerintah, Legislatif, Yudikatif, di Pusat maupun di Daerah,  semakin sinergi dalam konsistensi dan komitmen menegakkan konstitusi, agar setiap Kebijakan, Peraturan maupun Undang-undang selaras dan sejalan dengan UUD 1945 dan Pancasila, sebagai dasar dan falsafah bangsa, mengedukasi literasi masyarakat kita yang  moderat menuju bangsa yang maju, kuat dan sejahtera.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun