Kisah perceraian yang harusnya cukup di buka di pengadilan harus menjadi konsumsi publik. Faktanya pengurusan perceraian dalam birokrasi masih dianggap suatu hal atau urusan yang remeh.
"Ahh, apaan sih? Ngurus cerai nggak penting! Banyak urusan negara yang lebih penting!"
Inilah yang terkadang terasa menyesakkan dada. Andai bukan karena memang diatur dalam sebuah aturan perundangan "orang -orang seperti kami pun" tidak ingin mencampur adukkan urusan perceraian dengan urusan pekerjaan.
Kami hanya mengikuti prosedur yang harus ditempuh sesuai aturan. Dan karena sudah diatur maka harusnya juga di fasilitasi dengan baik dan jangan perlakukan kami sebagai  PNS sampah.
SOP (Standard Operating Procedure) yang Samar tentang Pengurusan Perceraian
Pada saat awal-awal mengurus cerai sekitar tahun 2016, saya sempat berkonsultasi dengan salah satu orang BKD. Nasehat yang sempat membuat saya keder untuk mengurus perceraian yaitu mengenai syarat yang setidaknya harus 2 tahun berpisah untuk bisa mengurus cerai karena biasanya bupati tidak akan mengindahkan permohonan yang kurang dari 2 tahun.
Padahal pada saat itu saya baru 1 tahun berpisah. Entah benar atau tidak, kemudian Saya buka-buka kembali aturannya :
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
- Surat Edaran Kepala BAKN Nomor: 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
- Surat Edaran Kepala BAKN Nomor: 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS
Alasan Sah Untuk Melakukan Perceraian
Pegawai Negeri Sipil hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan yang sah, yaitu salah satu alasan atau lebih alasan sebagai berikut:
- Salah satu pihak berbuat zina ;
- Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan ;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah serta tanpa memberikan nakfah lahir maupun batin atau karena hal lain di luar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin yang membahayakan pihak lain;
Sebagai PNS Â yang tidak melek aturan, mengurus proses perceraian itu sangat membingungkan. Apalagi saya memang tidak berpengalaman (siapa juga mau punya pengalaman seperti ini) dan tidak juga memiliki kenalan PNS yang pernah mengurus perceraian.