Dalam upaya memberikan pemahaman dan mengetahuan mengenai rumah layak huni (RLH) kepada masyarakat Desa Badak, Tim Unnes Giat 9 Desa Badak menyelenggarakan sosialisasi rumah layak huni (RLH) yang berlangsung pada hari Jumat, 19 Juli 2024. Acara sosialisasi ini diselenggarakan di pendopo Balai Desa Badak dengan mengundang DISPERKIM Kabupaten Pemalang sebagai pemateri, yakni kepala bidang perumahan pertanahan, Bapak Arif Rokhman Hakim ST, MA.
Acara dipandu oleh salah satu tim Unnes Giat 9 Desa Badak yakni Nur Hanisah, yang dimulai pukul 09.00 WIB. Sebelum masuk pada acara inti pembawa acara mengajak seluruh peserta sosialisasi yang terdiri atas 23 warga Desa Badak yang masih belum memiliki rumah layak huni, 4 perangkat desa badak, 3 anggota DISPERKIM, dan 10 tim Unnes Giat 9 Desa Badak untuk berdoa bersama. Dilanjutkan dengan sambutan Kepala Desa Badak, Bapak Burhanudin, S. Pd.
Dalam sambutannya Kepala Desa Badak menyampaikan tentang pentingnya rumah layak huni dan jumlah warga yang masih belum memiliki rumah layak huni dari 4 dusun di Desa Badak, yakni Dusun Krajan, Situmpeng, Simadu, dan Jurang Jero. Total jumlah rumah belum layak huni dari 4 dusun tersebut sebanyak 46 rumah dengan 42 rumah warga sudah diberikan bantuan pembangunan rumah layak huni dan 4 rumah lain yang masih dalam proses pembangunan per bulan Juli ini.
Kepala bidang perumahan pertanahan, Bapak Arif Rokhman Hakim dalam pemaparan materinya menjelaskan mengenai jenis-jenis bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) berdasarkan bantuannya, kriteria penerima RTLH, dan kriteria rumah layak huni dalam SDGs (Sustainable Development Goals)
Adapun syarat rumah layak huni yang dijelaskan, yakni (1) ketahanan/keselamatan bangunan dengan keandalan komponen struktur (pondasi, sloof, kolom, balok, rangka atas), kualitas (dimensi, campuran bahan, ikatan antar komponen) dan non struktur (lantai, dinding, kusen dan daun pintu serta jendela, penutup atap); (2) Kecakupan luas yakni 7,2 m2 per orang dan tinggi ruang minimal 2,8 m; (3) Akses sanitasi layak dengan adanya MCK, sepitic tank, tempat sampah, saluran pembuangan air kotor dan limbah yang layak dan dengan jarak terjangkau. (4) Akses air minum layak mudah dijangkau dari sisi waktu/jarak tempuh dan kualitas air memenuhi syarat layak minum, serta (5) Luas pencahayaan minimal 10% luas lantai dan penghawaan minimal 5% luas lantai.
Diakhir acara ketua pelaksana dari Tim Unnes Giat 9 Desa Badak, M. Aredya Surya Pradana memberikan cendera mata kepada tim DISPERKIM Kabupaten pemalang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H