Mohon tunggu...
LANGITBABEL
LANGITBABEL Mohon Tunggu... Administrasi - Saluran Informasi Bangka Belitung

Saluran konten lokal bangka belitung

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS Jangan Dipersulit agar Tidak Terjadi Lagi Nyawa Pasien yang Melayang

18 Juni 2018   07:48 Diperbarui: 18 Juni 2018   08:18 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Sejumlah warga desa terentang Kabupaten Bangka Barat pada tanggal 8 Juni 2018 kemarin melakukan aksi simpatik bertajuk Belajar Dari Nezla dan Agar Tidak Terjadi lagi. 

Seperti diketahui bahwa Nezla adalah Balita yang meninggal saat menjalani perawatan di Puskesmas Kelapa dan kini kasusnya sedang diadvokasi oleh Oganisasi bantuan hukum PDKP BABEL (Pusat Dukungan Kebijakan Publik). Diduga prosedur system rujukan yang birokratis menjadi penyebab kegagalan upaya penyelamatan Nezla. Setelah menggelar Diskusi Hukum, warga menggelar konferensi pers dengan membacakan Seruan Perubahan Kebijakan Sistem Jaminan Sosial dengan BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan.

Pembacaan seruan aksi dilakukan oleh Ibu Mega -- warga terentang yang juga Pelapor Komplain atas peristiwa hampir serupa terjadi pada anaknya Almarhum Affrida Daminak Mahasiswi UBB. 

Menurut warga, peristiwa kesulitan mendapatkan rujukan ke rumah sakit telah menjadi keluhan banyak warga desa terentang Bangka Barat. sebagian mampu menghadapi kesulitan tersebut dengan kamampuan "berdebat", meminta bantuan "orang berpengaruh" namun kebanyakan mengaku pasrah karena ketidakmampuan keuangan, belum mengalami, tidak paham hak nya, tidak paham ilmu kesehatan, dan sebagainya.

Kemudian, sejumlah warga terlihat menandatangani surat seruan reformasi tersebut dan memberikan kuasa kepada Organisasi Bantuan Hukum Perkumpulan PDKP BABEL (Pusat Dukungan Kebijakan Publik) untuk melakukan seluruh upaya pembaharuan hukum maupun prosedur yang berkaitan dengan Sistem Rujukan Peserta BPJS Kesehatan agar tidak mempersulit serta langkah perbaikan Mutu Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kelapa Kabupaten Bangka Barat.

Menurut John Ganesha Siahaan Kordinator Tim Advokasi dari PDKP BABEL, hasil investigasi yang mereka temukan menujukkan ketidaktepatan BPJS Kesehatan menerjemahkan fungsinya sebagai pelakasana penjamin kesehatan public. 

Ia melihat Peraturan BPJS Kesehatan telah mempersulit masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan dari Faskes, disisi lain pihak faskes pun menjadi sulit memberikan pelayanan kepada masyarakat karena terikat dengan prosedur pelapaoran yang berhubungan dengan klaim pembayaran dari BPJS Kesehatan.


Ia mencontohkan peristiwa yang dialami oleh Keluarga Nezla dimana pihak Puskesmas memiliki kepentingan kelengkapan prosedur untuk claim pembayaran jaminan dari BPJS Kesehatan dan hal tersebut telah merugikan kepentingan keluarga pasien mendapatkan pelayanan pengobatan yang aman dan bermutu. 

Hilangnya perlindungan atas kepentingan keluarga Nezla dan Afrida menurut John Ganesha adalah pengurangan hak dasar manusia sehingga kerugian tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban kepada Pemerintah.

 Sebagai kordinator ia melaporkan akan melakukan serangkaian agenda advokasi dimulai dari memperluas dukungan public, mengelar diskusi interdisiplin ilmu, penyusunan materi gugatan, melakukan legal opinion kepada Badan Publik, melakukan gugatan PMH di pengadilan negeri, atau membatalkan peraturan BPJS yang tidak sesuai dengan UU. 

Oleh sebab itu, PDKP BABEL membuka hotline pengaduan bagi warga yang memiliki testimony Kesulitan mendapatkan Rujukan. Sedangkan ketika ditanya bagaimana sumber pendanaan untuk melakukan advokasi ini, John Ganesha menyatakan pihaknya akan membuka rekening donasi agar kegiatan advokasi ini bisa berjalan tanpa kendala materi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun