Begitu sering mendapatkan komplain dari pengguna jasa layanan medis, maka audit manajemen mutu RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang perlu dilakukan. Hal ini disampaikan oleh John Ganesha Siahaan paralegal bantuan hukum yang mengadvokasi kasus kesalahan transfusi golongan darah Balita Syahrul. Ia menilai langkah Badan Pengawas Rumah Sakit tidak cukup hanya mengaudit system manajemen informasi dan manajemen keuangan RSUDDH.
Dari pengamatan yang dilakukan John Ganesha Siahaan, model formulir permintaan darah milik RSUDDH yang ia temukan belum mampu digunakan sebagai acuan ketika pengawas apalagi pihak legislative berkesempatan melakukan monitoring berbasis pendekatan proses “ Rencana – Lakukan – Periksa – Tindaki “, ia melihat form tersebut dibuat tak memikirkan resiko.
“Wajar saja jika direktur yang lalu gampang saja menjawab soal kasus Syahrul, katanya mereka (RSUDDH) sudah sesuai prosedur, kami tidak memeriksa darah pasien, itu tugas PMI. Itu Rumah Sakit kok tidak memiliki sensi pemikiran berbasis resiko atas kerja pelayanan mereka.”
John Ganesha mengatakan ingin tahu lebih banyak apa saja form-form yang ada di RSUDDH. Mana yang klausalitasnya harus dan menjadi persyaratan, sebaiknya berupa rekomendasi, dibolehkan karena ada izin, dapat yang menunjukan kemungkinan atau kemampuan. Katanya tanpa form yang baik, maka akan sulit DPRD Pangkalpinang mengevaluasi kinerja RSUDDH yang telah menyerap anggaran begitu besar dalam pembangunan gedung barunya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H