Melihat tanpa adanya perkembangan penanganan pengaduan yang dilakukan oleh pihak kepolisian daerah bangka belitung atas pengaduan dugaan mal praktik transfusi golongan darah terhadap balita Syahrul yang dilakukan Tim Penasihat Hukum keluarga korban dari PDKP BABEL. Maka saat konferensi pers kemarin , Andira,SH menyatakan kesiapan PDKP BABEL mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada RSUDDH dan PMI KotaPangkalpinang.
Kasus ini, terjadi pada 6 Oktober 2017 yang lalu saat Syahrul anak dari Herman warga Gabek membawa anaknya ke RSUDDH Pangkalpinang, kemudian dilakukan transfusi golongan darah AB yang ternyata kemudian diketahui anaknya bergolongan darah A berdasarkan pemeriksaan laboratorium swasta hingga ketika Syahrul dibawa ke RSCM -- Jakarta.
Sebelum syahrul meninggal dunia, Tim Kuasa Hukum PDKP BABEL bersama keluarga telah melaporkan hal tersebut ke Polda Babel, namun hingga kini setelah Syahrul meninggal dunia pada Desember 2017, belum ada perkembangan dimulainya penyelidikan dari pihak Polda Babel.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H