"Sungguh, Allah telah mendengar ucapan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Nabi Muhammad) tentang suaminya dan mengadukan kepada Allah, padahal Allah mendengar percakapan kamu berdua...."
Dari ayat ini, kita bisa memahami bahwa perempuan berhak untuk mengajukan keluhannya dan mencari keadilan atas permasalahan yang dialaminya. Selain itu, perempuan memiliki hak untuk dapat melaporkan terkait penyelesaian permasalahan yang dialaminya melalui wakil/saksi dari perempuan.
Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa pentingnya pengakuan dan perlindungan HAM bagi perempuan, yang diatur dalam berbagai instrumen hukum baik nasional maupun internasional, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi CEDAW. Meskipun secara hukum hak-hak perempuan diakui, kenyataannya masih terdapat pelanggaran dan ketidaksetaraan gender yang signifikan. Dalam perspektif Islam, hak dan kewajiban perempuan setara dengan laki-laki, namun masih ada tantangan dalam implementasinya. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk mengubah pola sosial dan budaya yang 3 mendiskriminasi perempuan, serta memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan dilindungi secara efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H