Melalui ayat tersebut, dapat dikatakan bahwa hak dan kewajiban yang setara terletak pada konsep kepemimpinan dalam Islam yang tidak berarti dominasi atau superioritas. Pemimpin dalam Islam (termasuk laki-laki dalam keluarga) bertanggung jawab untuk berbuat adil dan memenuhi kebutuhan semua anggota keluarga, tanpa meminggirkan hak-hak perempuan. Sementara itu, perempuan dalam Islam tetap memiliki hak atas pendidikan, warisan, pekerjaan, dan perlakuan yang adil.
Dalam Islam, apabila perempuan memiliki hak atasnya, maka laki-laki tidak boleh mencampuri urusan perempuan, hal ini dikarenakan perempuan dan laki-laki memiliki haknya masing-masing. Seperti contoh terkait pemberian hak warisan. Perempuan hanya mendapatkan setengah dari jumlah warisan laki-laki karena hak itu menjadi hak tetap bagi 2 perempuan. Lain pula, dengan laki-laki yang diberikan dua kali lipat karena laki-laki harus menanggung perempuan (banyak orang).
Selain itu, perempuan juga memiliki hak untuk bekerja (apabila) diperlukan. Namun, jika laki-laki (suami) telah mampu mencukupi kebutuhannya, perempuan tidak wajib untuk bekerja namun dapat dialihkan dengan kreativitas dan kemampuannya.
 Q.S Al-Ahzab ayat 59 juga menyatakan bahwa Islam telah mengupayakan bagi perempuan terkait hukum dalam berpakaian untuk melindungi kehormatan, kesucian dan martabat perempuan.
Â
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka"."
Tak hanya hukum berpakaian, Islam juga tidak membedakan antara hak perempuan dan laki-laki dalam ketaqwaannya. Semua manusia berhak untuk mendapatkan sesuai dengan amalannya. Hal ini tertuang pada Q.S An-Nisa ayat 124.
Â
"Siapa yang beramal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia beriman, akan masuk ke dalam surga dan tidak dizalimi sedikit pun."
Melalui pandangan islam, dinyatakan bahwa hak-hak mendasar, termasuk hak atas balasan di akhirat, tidak didasarkan pada gender, melainkan pada kualitas iman dan perbuatan. Dengan demikian, laki-laki dan perempuan dipandang memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan amal kebaikan dan mendapatkan balasan yang sama di sisi Allah.
Perempuan juga berhak mengajukan permasalahan yang dialami olehnya. Melalui Q.S Al-Mujadilah ayat 1 dinyatakan bahwa, ...