Mohon tunggu...
Ganesha AfnanAdipradana
Ganesha AfnanAdipradana Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Hobi membaca dan mencoba belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ada Indikasi Perpanjang Masa Jabatan Kades Demi Memperluas Akses Korupsi

7 Februari 2024   12:55 Diperbarui: 7 Februari 2024   12:55 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demo APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) untuk mempercepat revisi UU no 6 tahun 2014. Sumber Ilustrasi : Kompas.com/Xena-Olivia

Demo APDESI Mendesak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Pada tanggal 15 Januari 2024, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar demonstrasi besar-besaran di berbagai wilayah Indonesia. Demonstrasi ini dilakukan sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah untuk mempercepat pengesahan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Tuntutan ini menjadi sorotan utama karena berpotensi mengubah lanskap politik di tingkat desa secara signifikan.

APDESI, sebagai wadah yang mewadahi para kepala desa di seluruh Indonesia, menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi hal yang penting untuk menjamin stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa. Mereka berargumen bahwa masa jabatan yang lebih panjang akan memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk mengimplementasikan program-program pembangunan dengan lebih efektif, mengingat banyaknya program yang memerlukan waktu lebih dari satu periode jabatan untuk melihat hasil yang signifikan.

Dalam demo tersebut, ribuan kepala desa dan pendukungnya berkumpul di berbagai titik, memperlihatkan keseriusan mereka dalam menuntut pengesahan perpanjangan masa jabatan tersebut. Mereka membawa spanduk-spanduk dan poster-poster yang menyuarakan tuntutan mereka kepada pemerintah pusat. Sejumlah pernyataan dari para pemimpin APDESI juga dikeluarkan, menegaskan pentingnya langkah ini dalam memajukan pembangunan di tingkat desa.

Dengan adanya demo ini, perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa kembali menjadi perhatian publik. Meskipun belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait tuntutan APDESI, demonstrasi ini telah menjadi momentum penting untuk memperjuangkan aspirasi para kepala desa di seluruh Indonesia. 

Tapi benarkah demikian?

Argumentasi APDESI atas Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Beberapa argumen muncul untuk mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Salah satu argumen yang sering diajukan adalah terkait stabilitas politik dan kontinuitas pembangunan di tingkat desa. Seiring dengan perubahan kepemimpinan setiap 6 tahun, seringkali terjadi gangguan dalam implementasi program pembangunan yang sedang berjalan. Dengan memperpanjang masa jabatan, diharapkan kepala desa memiliki waktu yang lebih panjang untuk menyelesaikan program-program pembangunan yang sudah dimulai sebelumnya.

Selain itu, beberapa pihak juga mengemukakan bahwa perpanjangan masa jabatan dapat mengurangi potensi terjadinya pemberontakan atau ketidakstabilan politik setelah pemilihan kepala desa. Seringkali, setelah pergantian kepala desa, terjadi ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang berpotensi memicu konflik internal. Dengan masa jabatan yang lebih lama, diharapkan kepala desa memiliki kesempatan untuk memperbaiki kinerja dan memenuhi harapan masyarakat tanpa harus terlalu sering terlibat dalam proses politik pemilihan kepala desa.

Lantas apa hubungannya dengan kebutuhan akan perpanjangan masa jabatan kades, jika itu masalahnya karena konflik bukankah ini seharusnya menuntaskan akar masalahnya malah mendapat kekuasaan lebih bagi kades. 

Mungkinkah ada udang dibalik batu?

Indikasi Potensi Korupsi di Tingkat Desa

Namun, di balik tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa, juga timbul kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi di tingkat desa. Beberapa pihak menganggap bahwa dengan masa jabatan yang lebih panjang, terdapat risiko bahwa kepala desa akan memiliki kekuasaan yang lebih besar tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini dapat meningkatkan potensi terjadinya tindak korupsi.

Data sektor korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa korupsi di tingkat desa menjadi salah satu sektor korupsi terbesar, bahkan melebihi sektor-sektor pemerintah yang lebih tinggi seperti pemerintah pusat dan pendidikan. Indikasi ini menjadi alasan kuat untuk mengawasi ketat setiap perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Perdebatan mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak hanya berkaitan dengan stabilitas politik dan kontinuitas pembangunan, tetapi juga dengan upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan secara cermat semua argumen yang diajukan dan memastikan bahwa langkah-langkah pengawasan yang memadai diimplementasikan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga integritas dalam kepemimpinan desa.

Penutup

Dalam suasana yang kompleks ini, penting bagi pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk mempertimbangkan dengan cermat implikasi dari perpanjangan masa jabatan kepala desa. Sementara tuntutan untuk stabilitas politik dan kontinuitas pembangunan di tingkat desa bisa menjadi faktor penting dalam mendukung kebijakan tersebut, tidak boleh diabaikan risiko potensial terhadap integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa.

Oleh karena itu, langkah-langkah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan perlu diambil untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mengenai masa jabatan kepala desa didasarkan pada pertimbangan yang matang dan memperhitungkan kepentingan masyarakat. Hanya dengan cara ini, kita dapat membangun tatanan pemerintahan yang kuat, bersih dari korupsi, dan mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di tingkat desa.

Semoga bermafaat. Salam Demokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun