Kampanye untuk pertumbuhan ekonomi sering kali diartikan sebagai eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam. Penebangan hutan, pertambangan, dan ekstraksi minyak dan gas seringkali terjadi di wilayah masyarakat adat tanpa konsultasi yang memadai.
2. Ketidaksetaraan Ekonomi
Meskipun pertumbuhan ekonomi mungkin terjadi, masyarakat adat seringkali tidak memperoleh manfaat yang adil. Mereka cenderung menjadi kelompok yang terpinggirkan, dengan kekayaan alam yang diambil tanpa memberikan kompensasi yang setimpal.
3. Hilangnya Kearifan Lokal
Kampanye yang tidak mempertimbangkan keberlanjutan budaya dan lingkungan mungkin berujung pada hilangnya pengetahuan lokal dan tradisi masyarakat adat. Tanpa tanah dan sumber daya alam mereka, keberlanjutan budaya tersebut menjadi terancam.
Upaya Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Meskipun masyarakat adat di Indonesia menghadapi tekanan besar, ada juga upaya-upaya untuk melindungi hak-hak mereka. Beberapa inisiatif dan perubahan positif yang terjadi melibatkan:
1. Perubahan Hukum
Beberapa perubahan hukum telah dilakukan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Contohnya adalah UU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pertanian yang memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat adat atas tanah dan hutan.
2. Partisipasi Masyarakat
Semakin banyak masyarakat adat yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait tanah dan sumber daya alam. Partisipasi mereka menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah eksploitasi yang merugikan.