Mohon tunggu...
Ganesha AfnanAdipradana
Ganesha AfnanAdipradana Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Hobi membaca dan mencoba belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

[Opini] Akankah Sertifikasi Produk Halal Membawa UMKM Menjadi Lebih Baik?

14 April 2023   11:25 Diperbarui: 14 April 2023   11:30 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah negara hukum yang mewajibkan rakyat, pengusaha, aparat, pemerintah, hakim, dan lain-lain untuk tunduk kepada hukum. Landasan Hukum tertinggi adalah UUD 1945 dan diikuti Undang-undang. Dengan seharusnya membawa Indonesia dalam kesetaraan antar seluruh rakyat Indonesia tanpa bulu.

Indonesia juga merupakan negara dengan mayoritas menganut agama Islam yang menjadikan al Quran dan Hadist sebagai pedomannya. Hal ini menjadikan beberapa perintah dalam agama Islam tanpa secara tidak langsung menjadi peraturan umum di negeri ini.

Salah satu hal yang memiliki keterkaitan antara hukum dengan perintah serta larangannya dalam Islam adalah halal. 

Secara bahasa halal berasal dari bahasa arab yang artinya diperbolehkan. Jadi halal menjelaskan boleh atau tidak nya sesuatu. Contohnya nasi padang dan makanan yang diperoleh tanpa melanggar syariat Islam termasuk makanan halal.

Sedangkan lawan kata dari halal adalah haram. Haram memiliki arti sesuatu yang dilarang. Misalnya korupsi dan mencuri adalah perbuatan yang haram atau dengan kata lain dilarang oleh hukum.

Halal dan haram di Indonesia sudah diatur oleh lembaga merdeka yang lepas dari kewenangan pemerintah yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi produk halal diedarkan oleh lembaga di bawahnya.

MUI memberikan label atau sertifikasi halal kepada makanan atau produk yang dijual oleh sebuah usaha sehingga mengetahui kehalalan dari produk tersebut sehingga umat muslim di Indonesia tidak perlu adanya keraguan lagi atas produknya tanpa melanggar syariat Islam.

Lalu beberapa bulan yang lalu Kementerian Agama akan mewajibkan para pelaku usaha UMKM kelompok produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan di mulai pada Bulan Oktober 2024. Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi jika tidak mengikuti aturan baru ini.

Dengan adanya peraturan ini jelas para konsumen merasa haknya dilindungi karena makanan dan minuman yang dikonsumsi telah terjamin kehalalannya. Iyakan pasti terjamin. Iya dong hehehe. Mari lanjut.

Bagaimana dengan pihak pelaku UMKM sendiri. Jika ini berjalan dengan kepentingan masyarakat akan ada peningkatan kepercayaan konsumen baik masyarakat domestik maupun mancanegara karena melewati sertifikasi ini tidak hanya terjamin kehalalannya juga kelayakan konsumsi. Hal ini akan meningkatkan penjualannya dalam masa-masa wisatawan mengunjungi lokasi tempat pelaku usaha UMKM berada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun