Mohon tunggu...
Ganesha AfnanAdipradana
Ganesha AfnanAdipradana Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Hobi membaca dan mencoba belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

[Opini] Akankah Sertifikasi Produk Halal Membawa UMKM Menjadi Lebih Baik?

14 April 2023   11:25 Diperbarui: 14 April 2023   11:30 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perjanjian. Sumber Ilustrasi : Pexels.com/Pixabay

Indonesia adalah negara hukum yang mewajibkan rakyat, pengusaha, aparat, pemerintah, hakim, dan lain-lain untuk tunduk kepada hukum. Landasan Hukum tertinggi adalah UUD 1945 dan diikuti Undang-undang. Dengan seharusnya membawa Indonesia dalam kesetaraan antar seluruh rakyat Indonesia tanpa bulu.

Indonesia juga merupakan negara dengan mayoritas menganut agama Islam yang menjadikan al Quran dan Hadist sebagai pedomannya. Hal ini menjadikan beberapa perintah dalam agama Islam tanpa secara tidak langsung menjadi peraturan umum di negeri ini.

Salah satu hal yang memiliki keterkaitan antara hukum dengan perintah serta larangannya dalam Islam adalah halal. 

Secara bahasa halal berasal dari bahasa arab yang artinya diperbolehkan. Jadi halal menjelaskan boleh atau tidak nya sesuatu. Contohnya nasi padang dan makanan yang diperoleh tanpa melanggar syariat Islam termasuk makanan halal.

Sedangkan lawan kata dari halal adalah haram. Haram memiliki arti sesuatu yang dilarang. Misalnya korupsi dan mencuri adalah perbuatan yang haram atau dengan kata lain dilarang oleh hukum.

Halal dan haram di Indonesia sudah diatur oleh lembaga merdeka yang lepas dari kewenangan pemerintah yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi produk halal diedarkan oleh lembaga di bawahnya.

MUI memberikan label atau sertifikasi halal kepada makanan atau produk yang dijual oleh sebuah usaha sehingga mengetahui kehalalan dari produk tersebut sehingga umat muslim di Indonesia tidak perlu adanya keraguan lagi atas produknya tanpa melanggar syariat Islam.

Lalu beberapa bulan yang lalu Kementerian Agama akan mewajibkan para pelaku usaha UMKM kelompok produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan di mulai pada Bulan Oktober 2024. Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi jika tidak mengikuti aturan baru ini.

Dengan adanya peraturan ini jelas para konsumen merasa haknya dilindungi karena makanan dan minuman yang dikonsumsi telah terjamin kehalalannya. Iyakan pasti terjamin. Iya dong hehehe. Mari lanjut.

Bagaimana dengan pihak pelaku UMKM sendiri. Jika ini berjalan dengan kepentingan masyarakat akan ada peningkatan kepercayaan konsumen baik masyarakat domestik maupun mancanegara karena melewati sertifikasi ini tidak hanya terjamin kehalalannya juga kelayakan konsumsi. Hal ini akan meningkatkan penjualannya dalam masa-masa wisatawan mengunjungi lokasi tempat pelaku usaha UMKM berada.

Namun berbeda halnya jika peraturan ini dijalankan dengan terburu-buru tanpa perencanaan dan strategi yang tepat. Akan mengakibatkan kerugian dari pihak UMKM. Ini hanya asumsi saja. Misalkan pengurusan sertifikasi ini memiliki alur yang panjang dan sulit tanpa adanya bantuan dari pihak pemberi sertifikasi. Yang akan terjadi adalah pelaku usaha akan kehilangan pendapatan dalam jangka waktu yang lama selama sertifikasi tersebut tidak selesai jadi. 

Selain itu, ada kemungkinan mematikan beberapa pelaku dan calon pelaku UMKM karena sulitnya menjalankan usaha. Dan ada kemungkinan pemain lama atau pengusaha akan memonopoli pasar karena UMKM banyak yang mati dan hanya berdiri perusahaan besar yang memiliki kemudahan akses sertifikasi kehalalannya.

Kemudian apakah sertifikasi kehalalan ini akan memberikan layanan gratis kepada para pelaku dan calon pelaku UMKM? Jika berbayar akan akan memberatkan para pelaku dan calon pelaku UMKM. Dan dampaknya akan menaikkan harga komoditas yang diperjualbelikan oleh UMKM. Jika gratis dalam layanannya, apakah benar-benar gratis? Jangan-jangan akan ada permainan uang, gratifikasi dan korupsi di situ sehingga ada kemungkinan seperti halnya layanan lainnya. Contoh bagi yang tidak membayar secara sukarela akan dipersulit oleh oknum dan bagi yang memberikan uang dalam jumlah banyak akan dimudahkan tanpa perlu diuji kelayakan kehalalannya untuk mendapatkan sertifikat halalnya. Penulis berharap tidak akan adanya kejadian seperti itu.

Harapannya kewajiban sertifikasi kehalalan bagi UMKM akan dipermudah dengan dijalankan dengan rencana dan strategi yang matang. Sehingga selain konsumen, pelaku usaha juga mendapat manfaat dari peraturan sertifikasi produk halal.

Semoga bermanfaat. Salam Pancasila

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun