Namun berbeda halnya jika peraturan ini dijalankan dengan terburu-buru tanpa perencanaan dan strategi yang tepat. Akan mengakibatkan kerugian dari pihak UMKM. Ini hanya asumsi saja. Misalkan pengurusan sertifikasi ini memiliki alur yang panjang dan sulit tanpa adanya bantuan dari pihak pemberi sertifikasi. Yang akan terjadi adalah pelaku usaha akan kehilangan pendapatan dalam jangka waktu yang lama selama sertifikasi tersebut tidak selesai jadi.Â
Selain itu, ada kemungkinan mematikan beberapa pelaku dan calon pelaku UMKM karena sulitnya menjalankan usaha. Dan ada kemungkinan pemain lama atau pengusaha akan memonopoli pasar karena UMKM banyak yang mati dan hanya berdiri perusahaan besar yang memiliki kemudahan akses sertifikasi kehalalannya.
Kemudian apakah sertifikasi kehalalan ini akan memberikan layanan gratis kepada para pelaku dan calon pelaku UMKM? Jika berbayar akan akan memberatkan para pelaku dan calon pelaku UMKM. Dan dampaknya akan menaikkan harga komoditas yang diperjualbelikan oleh UMKM. Jika gratis dalam layanannya, apakah benar-benar gratis? Jangan-jangan akan ada permainan uang, gratifikasi dan korupsi di situ sehingga ada kemungkinan seperti halnya layanan lainnya. Contoh bagi yang tidak membayar secara sukarela akan dipersulit oleh oknum dan bagi yang memberikan uang dalam jumlah banyak akan dimudahkan tanpa perlu diuji kelayakan kehalalannya untuk mendapatkan sertifikat halalnya. Penulis berharap tidak akan adanya kejadian seperti itu.
Harapannya kewajiban sertifikasi kehalalan bagi UMKM akan dipermudah dengan dijalankan dengan rencana dan strategi yang matang. Sehingga selain konsumen, pelaku usaha juga mendapat manfaat dari peraturan sertifikasi produk halal.
Semoga bermanfaat. Salam Pancasila
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H