Mohon tunggu...
gandys ajeng
gandys ajeng Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca, menonton film dan lain-lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Daerah tentang Sarang Burung Walet

30 September 2022   23:12 Diperbarui: 1 Oktober 2022   01:32 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Sekertaris Kabupaten Kubu Raya sarang burung walet ini belum maksimal. Pemkab Kubu Raya berusaha mengoptimalkan pajak ini dengan cara menjalin kerja sama kepada Regulated Agent di Bandara Internasional Supaido, paguyuban pemilik usaha sarang burung walet, serta semua pihak.

Dari penjelasan diatas dapat kita lihat bahwa kesadaran akan pajak sarang burung walet ini sangat minim yang menyebabkan berkurangnya pendapatan pajak daerah. 

Pajak sarang burung walet ini belum dioptimalkan sangat disayangkan karena pajak ini sangat berpotensi untuk mengangkat pendapatan pajak daerah tersebut. Akan tetapi tidak semua daerah memiliki potensi sarang burung walet ini hanya ditemui di beberapa daerah tertentu. Sehingga pemungutan pajak ini tidak harus di setiap daerah, tergantung pada potensi sarang burung walet di daerah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun