Mohon tunggu...
Gandi Bahtiar Upangga
Gandi Bahtiar Upangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi : Bermain Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book "Asuransi Syariah di Indonesia (Konsep dan Aplikasi Serta Evaluasinya)" Karya Nur Kholis

12 Maret 2024   20:35 Diperbarui: 12 Maret 2024   20:40 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEW BOOK

IDENTITAS 

NAMA                        : Gandi Bahtiar Upangga

NIM                            : 212110006

KELAS/PRODI        : HES 6A

UNIVERSITAS         : Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

IDENTITAS BUKU

JUDUL BUKU           : Asuransi Syariah Di Indonesia (konsep dan aplikasi serta evaluasinya)

PENULIS                    : Nur Kholis

PENERBIT                 : Farha Pustaka

TAHUN TERBIT       : Desember 2021

TEBAL BUKU           : 311 Halaman

ISBN                           : 978-623-368-533-7

            Buku karya Nur Kholis yang berjudul "Asuransi Syariah di Indonesia: Konsep dan Aplikasi, Serta Evaluasinya" mendeskripsikan secara lengkap tentang asuransi di Indonesia. Mulai dari tema embrio dan sejarah asuransi syariah, asuransi syariah di Indonesia, risiko dan asuransi, prinsip dasar asuransi syariah, asuransi syariah dan dilema unit link syariah, serta penerapan akad dalam asuransi syariah, parameter kepatuhan syariah dalam asuransi, evaluasi praktik unit link syariah, hasil evaluasi terhadap praktik asuransi unit link syariah. Cukup berkesan bukan? Mari kita bahas secara lengkap mengenai sub tema pada buku tersebut.

            Dalam islam istilah asuransi ternyata sudah popular sejak zaman dahulu. Berdasarkan syariat islam konsep asuransi itu sendiri memiliki arti al 'aqilah. Al 'aqilah yang dimaksud disini ialah sesuatu yang memikul atau bertanggungjawab untuk keluarganya. Untuk embrio praktik asuransi syariah belum diketahui secara jelas kapan dilaksanakannya, namun seiring dengan perkembangan zaman yang bertahap hingga abad ke 19 ahli fiqh Imam Hanafi menjelaskan mengenai pengertian, konsep dan unsur hukum kontrak asuransi yang berkembang hingga sekarang. Perkembangan asuransi juga sangat pesat dari zaman nabi Muhammad saw, zaman para sahabat, perkembangan pada abad 14-17M hingga abad ke 19-20M. Pandangan ulama juga berbeda beda tentang asuransi syariah, akan tetapi hal tersebut tidak menjadi masalah malah justru memunculkan keberagaman yang dapat disatukan.

            Pada dasarnya, asuransi di Indonesia ini tak lepas dari masa hukum kolonial belanda dalam bisnis perkembangan sektor perkebunan hingga perdagangan. Sejarah lahirnya perkembangan asuransi pada masa penjajahan ini di pelopori oleh oang belanda dengan nama Nederlandsh Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschappij (NILMIY) dengan mengadopsi perusahaan Asuransi Belanda yaitu De Nederlanden van pada tahun 1845. Setelah masa penjajahan perkembangan asuransi semakin berkembang hingga masa setelah kemerdekaan hingga sekarang dengan asuransi modern di Indonesia. Asuransi di Indonesia juga mendapatkan perlindungan hukum yaitu UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Selain itu OJK juga berperan aktif dalam keikutsertaan asuransi di Indonesia ini.

            Dalam melakukan sesuatu kegiatan ekonomi tentu juga akan mengalami resiko yang akan dihadapi. Risiko itu sendiri ialah segala sesuatu yang akan terjadi kepada manusia di luar keinginan manusia. Artinya risiko tersebut itu pasti tidak ada yang tau masalah atau musibah yang ditimbulkan. Efek dari risiko sendiri sering kali menyebabkan kerugian yang besar. Adapun beberapa cara untuk mengatasi kemungkinan risiko diantaranya sebagai berikut: menghindari risiko, menerima risiko, mencegah risiko, membagi risiko dan mengalihkan risiko. Terdapat beberapa unsur - unsur proses terjadinya resiko: Peluang Untuk Kerugian (Chance of Loss), peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian (Perils dan Hazard), potensi kerugian (Exposure Probability), semakin besar jumlah tertanggung maka penyebaran resiko akan merata sehingga resiko yang didapat lebih kecil (The Law of The Large Number). Jika risiko tersebut terjadi dalam kegiatan ekonomi kita maka kita akan mengalami sebuah kerugian, maka dari itu itu kita juga harus tau cara memanajemen risiko untuk mengantisipasi seperti: kenali resiko itu terlebih dahulu, setelah itu evaluasi akibat apabila resiko tersebut terjadi dan ambil keputusan tentang pilihan yang terbaik.

            Asuransi syariah juga memiliki beberapa prinsip-prinsip sebagai pedoman untuk menjadi lebih baik. Adapun dasar hukum tentang asuransi syariah telah diatur dalam Al Qur'an surat Al Hasyr/59:18, An-Nisa/04/09, Yusuf/12:43-49. Pada dasarnya asuransi syariah ini bersifat untuk tolong menolong, saling melindungi sesame muslim. Adapun prinsip-prinsip takaful yakni: tolong menolong, pengorbanan, jaminan, keselamatan, kesejahteraan dan perlindungan. Maka dari itu kita harus saling mengerti sesame manusia. Dalam asuransi syariah ini tentunya harus terhindar dari unsur maysir (judi), gharar (ketidakpastian) dan riba (MAGHRIB).

            Perkembangan asuransi syariah kini mulai meingkat hingga memunculkan banyak inspirasi seperti halnya asuransi unit link syariah. Asuransi unit link syariah ialah produk asuransi yang menggabungkan antara layanan asuransi dan investasi sekaligus dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Syariah. Produk ini memiliki tag line yang memang mempesona, yaitu investasi yang sekaligus proteksi dengan patuh pada prinsip syariah. Dengan menjadi nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Hal ini sangat menarik dan memunculkan sesuatu yang baru agar yang terkesar bervariasi.

            Dalam asuransi tentu terdapat akad akad yang menyertainya seperti akad tabarru, akad mudharabah dan akad wakalah. Akad tabarru merupakan perkataan bahasa Arab yang bermaksud menderma secara ikhlas dan memberikan sesuatu tanpa adanya kewajiban ke atasnya serta tidak mengharapkan suatu penggantian. Akad ini dilakuka secara sukarela antara kedua belak pihak yang saling bersangkutan untuk melakukan suatu perjanjian. Sedangkan akad mudharabah secara syar'i maknanya adalah akad kerjasama untuk mendapatkan keuntungan dengan pembagian tertentu yang disepakati dimana modal disediakan oleh dari seorang pemilik modal dan aktivitas perniagaan dilakukan oleh orang - orang yang berpengalaman dan berpengetahuan dalam bisnis. Akad mudharabah ini biasa digunakan dalam setiap kegiatan yang bersangkutan dengan ekonomi salah satunya dalam asuransi syariah ini. Tak hanya kedua akad teserbut, akad wakalah juga terdapat dalam asuransi syariah. Wakalah secara syar'i merupakan suatu akad mempercayakan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan demi si pemberi wakalah.

            Kira -- kira itu yang dapat dijelaskan mengenai buku yang dibuat oleh bapak Nur Kholis. Tertarik untuk membacanya? Tentu dong, saya tertarik untuk mereview buku tersebut karena di dalamnya lengkap tentang materi yang berkaitan dengan asuransi. Selain itu dalam bukunya juga dipaparkan data data yang cukup relvan dengan kejadian yang terjadi di Indonesia. Asuransi syariah di Indonesia sangat perlu dikembangan lagi agar masyarakat Indonesia tau bahwa pentingnya asuransi dengan berbasis islam yang didalamnya terhindar dari unsur maysir, gharar dan riba.

            Kelebihan dan kekurangan dari buku ini ialah untuk kelebihannya yaitu sangat lengkap menjelaskan tentang sejarah, konsep, risiko apa saja yang akan didapatkan, prinsip, dan akad apa saja didalam praktik asuransi syariah tersebut.  Dan tata bahasa yang digunakan oleh penulis sudah cukup mudah dipahami. Tidak hanya materi dari sumber buku saja, dalam buku ini juga dijabarkan beberapa ayat dan hadist yang bersangkutan dengan asuransi syariah sehingga membuat para pembaca lebih tahu tentang ayat Al Qur'an yang berhubungan dengan asuransi syariah. Untuk kekurangan dalam buku ini, kekurangannya nihil adanya karena sudah dijelaskan secara terperinci mengenai tema yang dipakai buku tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun