Tantangan dan Peluang Lembaga Keuangan Syariah Non - Bank.
Lembaga keuangan (financial institution) adalah suatu perusahaan / institusi yang usahanya bergerak dibidang jasa keuangan. Dijelaskan maknanya yaitu, kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan / lembaga / institusi akan selalu berkaitan dengan bidang -- bidang keuangan, apakah perhimpunan dana masyarakat dan jasa -- jasa keuangan lainnya.Â
Jika lembaga keuangan adalah perusahaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan dengan keuangan, sama halnya dengan lembaga keuangan syariah yaitu badan usaha yang kegiatannya di bidang keuangan yang mana setiap kegiatannya harus berdasarakan prinsip syariah. Lembaga keuangan syariah ini juga terbagi kedalam 2 kelompok, pertama keuangan syariah bank, kedua non bank.
      Keuangan perbankan syariah non -- bank memiliki peranan penting dalam sistem keuangan di suatu negara. Salah satunya yaitu menjaga stabilititas keuangan dalam perekonomian sutua negara. Maka dari itu, lembaga keuangan non -- bank menjadi salah satu pilar penting stabilitas ekonomi keuangan. Pertumbuhan serta perkembangan ekonomi syariah di Indonesia ikut memacu perkembangan lembaga keuangan syariah non -- bank. Tetapi, seiring dengan berkembangnya / kemajuan dunia secara global, seperti halnya teknologi informasi dan komunikasi, turut memunculkan tantangan dari juga peluang yang harus diperhatikan dalam pertumbuhan lembaga keuangan syariah non -- bank khususnya.
      Lembaga keuangan non -- bank syariah merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan yang mana tetap berlandaskan pada prinsip syariah yaitu dari Alqur'an, Alhadits.Â
Lemabaga keuangan non -- bank juga merupakan lembaga keuangan yang secara operasional dibina dan di awasi oleh Departemen keungan yang dijalankan OJK (otoritas jasa keungan). Sedangkan pembinaan serta pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip syariah dilakukan oleh DPS (dewan pengawas syariah), MUI (majelis ulama indonesia), sama halnya dengan lembaga keuangan syariah Bank. Terdapat beberapa lembaga keuangan syariah non -- bank di antaranya yaitu, asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal, syariah, dan lembaga zakat wakaf. Masing -- masing dari lembaga tersebut menggunakan sistem yang berbeda -- beda dalam pemberian pelayanan terhadap nasabah.
Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Pengembangan Ekonomi Syariah di Era Digital.
      Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah Indonesia mengalami kemajuan pesat. Dimulai dengan Operasional Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992 sebagai bank Syariah pertama di Indonesia. Saat ini, bank syariah bermunculan seperti jamur di musim hujan, bank umum syariah, dan bank keuangan syariah populer. Segala kegiatan ekonomi yang diperbolehkan secara resmi dan sah agar usahanya dapat menggunakan prinsip syariah harus mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS), seperti perbankan syariah, LAZIS, BMT, asuransi syariah, gadai syariah, pasar modal syariah. hotel syariah, rumah sakit syariah dan lain-lain syariah syariah.
      DPS memegang peranan penting dan strategis dalam penerapan prinsip syariah dalam seluruh kegiatan ekonomi syariah. DPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua produk, proses, dan sistem mematuhi prinsip hukum Islam. DPS merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan berfungsi sebagai regulator lembaga keuangan syariah. Memastikan bahwa semua institusi tersebut, seperti bank syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah, berfungsi sesuai dengan persyaratan syariah Islam. Pengawasan selain pada aspek produk-produk keuangan syariah, juga meliputi manajemen dan administrasi lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah.
Urgensi Etika dalam Bisnis Syariah.
      Etika diperlukan karena bisnis pada mulanya merupakan kegiatan ekonomi yang tujuan utamanya adalah memperoleh keuntungan materiil, namun pada kenyataannya terdapat kecenderungan mengabaikan etika dan menggunakan cara-cara yang berbeda untuk mencapai tujuan tersebut. Persaingan dalam bisnis adalah persaingan memperebutkan kekuatan modal. Pengusaha yang bermodal besar akan selalu berupaya memperluas jaringan usahanya, sedangkan investor kecil akan semakin terpinggirkan. Praktik monopoli, kolusi, dan nepotisme turut memperparah kondisi ini.