IDENTITAS
Nama        : Gandi Bahtiar Upangga
Nim         : 212111006
Kelas/Prodi   : HUKUM EKONOMI SYARIAH 5A
REVIEW ARTIKEL
Judul Artikel  : "DAMPAK PERNIKAHAN DINI DAN PROBLEMATIKA HUKUMNYA"
Penulis       : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Jurnal        : Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
      Pernikahan merupakan hak setiap manusia. Naluri manusia untuk melanjutkan peradaban. Pernikahan juga menjadi landasan dalam melakukan rekayasa sosial yang lebih baik. Tembok keluarga yang berkualitas akan menyemaikan generasi unggul yang menjadikan harapan suatu bangsa. Namun sebaliknya jika kualitas masyarakat itu bangrut dan gagal dalam menyiapkan generasi yang unggul akan mempunyai dampak psikologis bagi tumbuh berkembang anak dimasa yang akan datang.
      Pernikahan adalah rahmat yang harus dipelihara dengan baik oleh setiap pasangan, sehingga akan menjadi keluarga yang sakinah, sakinah sendiri adalah "kedamaian, ketentraman, ketenangan, kebahagiaan" maka dari itu jika keluarga tenteram dan damai, maka akan terciptanya generasi dan tatanan sosial yang baik, karena setiap rumah tangga akan mengelola kehidupannya dengan baik juga. Begitu pula sebaliknya bila keadaan rumah tangga sudah berantakan, akan kontribusi kepada masyarakat luas pun juga akan terganggu, disebabkan terjadi ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.Â
Apabila terus berlanjut akan menjadi masalah sosial yang berdampak kepada kualitas suatu bangsa akan menurun. Maka jika ingin menekan kan angka perceraian di antaranya adalah dengan melalui berbagai upaya seperti: kursus pra nikah, penguatan rumah tangga sakinah yang dilaksanakan oleh kalangan pemerintah tetapi juga organisasi keagamaan, lembaga sosial di masyarakat, dan kantor agama sebagai pemeran utama.
      Pernikahan dini adalah praktek menyelenggarakan perkawinan di luar hukum atau menikah sebelum usia yang ditentukan oleh perundang-undang. Pernikahan dini dapat dengan mudah berujung pada perceraian. Jika kita melihat realita mengenai pernikahan setelah hamil:Â
Jumlahnya terus meningkat, banyak diantaranya menimpa anak-anak sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA). Pelakunya biasanya adalah teman dan pacarnya. Pasangan dalam pernikahan ini terancam oleh masalah sosial ekonomi. Masa depan keluarga (anak dan istri) tidak jelas karena putus sekolah. Rentan terhadap masalah perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bagi keluarga pelaku (suami), pengecualian perkawinan hanyalah upaya untuk menghindari hukum. Bagi keluarga korban (perempuan), perkawinan anak merupakan upaya untuk menutupi aib keluarga.
      Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa (Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974). Batasan minimal usia perempuan menikah 16 tahun sudah tidak masuk/tidak relevan. Pernikahan terlalu muda berisiko tinggi bagi perempuan. Batasan usia pernikahan bagi perempuan di dalam hukum negara kita yang masih simpang siur tidak tau jelas arahnya. Secara medis pernikahan anak di bawah umur memang sangat berisiko. Beberapa kasus kesehatan yang terjadi pada pernikahan terlalu muda adalah, kejadian masalah perdarahan saat persalinan, sakit anemia, dan komplikasi saat ia melahirkan. Selain itu, wanita yang hamil di usia muda lebih besar kemungkinannya untuk melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah, gizi buruk, dan anemia.
      Maka dari itu untuk mencegah terjadinya pernikahan pada usia dini keluarga yang memiliki peran utama yaitu orang tua memiliki peran sangat penting dalam mencegah pernikahan dini/bila perlu sejak balita, anak dekatkan pada ajaran -- ajaran agama, sehingga mencegah pergaulan bebas saat anak tersebut pada usia remaja. Orang tua juga jangan terlalu sibuk dalam mencari nafkah saja, sehingga melupakan pemberian perhatian dan kasih sayang pada anaknya. Orang tua juga perlu memperkenalkan Undang-undang pernikahan, Membimbing kepada remaja dan menjelaskan tentang edukasi seks, Orang tua mencari informasi kepada petugas yang berwenang, Bekerja sama dengan tokoh dan masyarakat. Agar tidak terjadi pernikahan pada usia dini tersebut. Dan ikut aturan pemerintah mengenai batasan usia yang diperbolehkan menikah, pemerintah juga mengarahkan agar jangan terlalu terburu-buru menikahkan anaknya yang masih di bawa umur atau muda karena berbahaya pada dirinya sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H