Mohon tunggu...
Gandi Bahtiar Upangga
Gandi Bahtiar Upangga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi : Bermain Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

24 Oktober 2023   23:03 Diperbarui: 24 Oktober 2023   23:38 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

IDENTITAS

Nama               : Gandi Bahtiar Upangga

Nim                 : 212111006

Kelas/Prodi     : HUKUM EKONOMI SYARIAH 5A

REVIEW ARTIKEL

Judul Artikel   : "DAMPAK PERNIKAHAN DINI DAN PROBLEMATIKA HUKUMNYA"

Penulis            : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Jurnal              : Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial

            Pernikahan merupakan hak setiap manusia. Naluri manusia untuk melanjutkan peradaban. Pernikahan juga menjadi landasan dalam melakukan rekayasa sosial yang lebih baik. Tembok keluarga yang berkualitas akan menyemaikan generasi unggul yang menjadikan harapan suatu bangsa. Namun sebaliknya jika kualitas masyarakat itu bangrut dan gagal dalam menyiapkan generasi yang unggul akan mempunyai dampak psikologis bagi tumbuh berkembang anak dimasa yang akan datang.

            Pernikahan adalah rahmat yang harus dipelihara dengan baik oleh setiap pasangan, sehingga akan menjadi keluarga yang sakinah, sakinah sendiri adalah "kedamaian, ketentraman, ketenangan, kebahagiaan" maka dari itu jika keluarga tenteram dan damai, maka akan terciptanya generasi dan tatanan sosial yang baik, karena setiap rumah tangga akan mengelola kehidupannya dengan baik juga. Begitu pula sebaliknya bila keadaan rumah tangga sudah berantakan, akan kontribusi kepada masyarakat luas pun juga akan terganggu, disebabkan terjadi ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga. 

Apabila terus berlanjut akan menjadi masalah sosial yang berdampak kepada kualitas suatu bangsa akan menurun. Maka jika ingin menekan kan angka perceraian di antaranya adalah dengan melalui berbagai upaya seperti: kursus pra nikah, penguatan rumah tangga sakinah yang dilaksanakan oleh kalangan pemerintah tetapi juga organisasi keagamaan, lembaga sosial di masyarakat, dan kantor agama sebagai pemeran utama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun