IDENTITAS
Nama        : Gandi Bahtiar Upangga
Nim         : 212111006
Kelas/Prodi   : HUKUM EKONOMI SYARIAH 5A
REVIEW ARTIKEL
Judul Artikel  : "DAMPAK PERNIKAHAN DINI DAN PROBLEMATIKA HUKUMNYA"
Penulis       : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Jurnal        : Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial
      Pernikahan merupakan hak setiap manusia. Naluri manusia untuk melanjutkan peradaban. Pernikahan juga menjadi landasan dalam melakukan rekayasa sosial yang lebih baik. Tembok keluarga yang berkualitas akan menyemaikan generasi unggul yang menjadikan harapan suatu bangsa. Namun sebaliknya jika kualitas masyarakat itu bangrut dan gagal dalam menyiapkan generasi yang unggul akan mempunyai dampak psikologis bagi tumbuh berkembang anak dimasa yang akan datang.
      Pernikahan adalah rahmat yang harus dipelihara dengan baik oleh setiap pasangan, sehingga akan menjadi keluarga yang sakinah, sakinah sendiri adalah "kedamaian, ketentraman, ketenangan, kebahagiaan" maka dari itu jika keluarga tenteram dan damai, maka akan terciptanya generasi dan tatanan sosial yang baik, karena setiap rumah tangga akan mengelola kehidupannya dengan baik juga. Begitu pula sebaliknya bila keadaan rumah tangga sudah berantakan, akan kontribusi kepada masyarakat luas pun juga akan terganggu, disebabkan terjadi ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.Â
Apabila terus berlanjut akan menjadi masalah sosial yang berdampak kepada kualitas suatu bangsa akan menurun. Maka jika ingin menekan kan angka perceraian di antaranya adalah dengan melalui berbagai upaya seperti: kursus pra nikah, penguatan rumah tangga sakinah yang dilaksanakan oleh kalangan pemerintah tetapi juga organisasi keagamaan, lembaga sosial di masyarakat, dan kantor agama sebagai pemeran utama.