Pada tanggal 22 November 2023, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang yang beranggotakan 3 orang yakni, Ganaudi Riswantoro, Januar Abdul Kharis, dan Ardiansyah, melakukan sosialisasi terkait Pengurusan Izin Usaha kepada salah satu pelaku usaha Jasa Boga (Catering) mas Dio Satriani yang beralamatkan di Jl. Rogonoto 218, Losari Kec. Singosari, Kab. Malang, Jawa Timur (65141).Â
Program kegiatan yang diadakan oleh Laboraturium Fakultas Hukum UMM ini merupakan salah satu wujud kepedulian dalam melihat masalah yang ada dalam masyarakat. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, banyak pelaku UMKM khususnya di sektor Jasa Boga (Catering) ini yang belum memahami pentingnya perizinan berusaha. Tidak semua orang memiliki keinginan segera mengurus izin saat memulai usaha, dengan beberapa alasan seperti usaha mereka belum besar atau ketakutan terhadap kewajiban pajak. Oleh karena itu, kami menggunakan kesempatan ini untuk menjelaskan urgensi perizinan usaha, mencakup manfaat secara hukum dan perkembangan usaha.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan supaya masyarakat sekitar lebih mengenal perizinan berusaha melalui sistem oss. Sosialisasi dengan pemilik Jasa Boga (Catering) ini merupakan salah satu langkah penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi pada bisnis lokal yang berkualitas dalam rangka memperoleh perizinan berusaha, pelaku usaha Jasa Boga harus memperhatikan dan memahami proses dan regulasi yang berlaku, serta melakukan proses perizinan yang sesuai.
Dengan melibatkan diri dalam kegiatan sosialisasi ini, mereka dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai prosedur perizinan. Hal ini memungkinkan mereka menjalankan operasional bisnis secara legal dan sesuai dengan ketentuan hukum. Sosialisasi perizinan juga membuka peluang untuk membangun hubungan positif antara pemilik usaha dan pihak berwenang, menciptakan kerjasama yang saling menguntungkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dalam industri lokal.
Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Sistem Perizinan Usaha Terintegrasi, yang dikenal sebagai Online Single Submission (OSS), yang dapat diakses baik secara online maupun offline. Skema ini memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses perizinan, di mana mereka hanya perlu mengunjungi laman OSS melalui situs www.oss.go.id untuk membuat akun. Akun tersebut digunakan untuk mendaftar dengan mengisi informasi pelaku usaha. Setelah data terisi lengkap, pelaku usaha akan menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dalam bentuk salinan digital.
Sosialisasi yang kami selenggarakan berjalan dengan baik. Kami berharap agar kegiatan ini memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam proses pengurusan izin usaha. Semoga mereka dapat mengenali nilai pentingnya perizinan dengan mempertimbangkan beragam keuntungan yang dapat diperoleh.
Mata kuliah: PLKH 1
Instruktur: April Bhirini Slamet, S.H
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H