Mohon tunggu...
Ganang Agung Kusuma
Ganang Agung Kusuma Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai

Keren

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sikap Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan

2 Agustus 2023   00:26 Diperbarui: 2 Agustus 2023   00:29 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sikap Bela Negara dan Wawasan Kebangsaaan

Wawasan kebangsaan diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap cara mengatasi setiap rintangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap rintangan tersebut dihadapan dengan landasan jati diri bangsa yang bersumber dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Sedangkan bela negara adalah tindakan warga negara yang menjaga keutuhan dan keselamatan bangsa dan negara dengan dijiwai semangat dan cinta tanah air. Keduanya sikap tersebut sama pentingnya untuk dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia. Dengan adanya wawasan kebangsaan dan nilai bela negara yang tertanam dalam setiap warga, bangsa Indonesia pasti berkembang lebih jauh lagi.

Awal mula pergerakan Kebangsaan Indonesia ini dilakukan oleh para pendiri bangsa dengan mengutamakan kepentingan bersama. Titik awal pergerakan dimulai dengan pertemuan singkat para pemuda bangsa yang kemudian mendirikan organisasi Boedi Oetomo. Organisasi tersebut terus berkembang hingga terdapat penyelenggaraan kongres pemuda yang biasa kita kenal dengan ikrar "sumpah pemuda". Dalam ikrar sumpah pemuda termuat makna penting negara Indonesia yaitu mengenai bertumpah darah bangsa Indonesia, Berbangsa Indonesia, dan Berbahasa Indonesia.

Pergerakan bangsa Indonesia ini terus mengalami perkembangan hingga terbentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Hal ini menjadi peristiwa penting sebelum terjadinya proklamasi Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada peristiwa proklamasi ini bangsa Indonesia telah menyatakan merdeka dari sekutu dan telah menetapkan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Tidak hanya itu, bangsa Indonesia telah berpedoman penuh terhadap 4 konsesus dasar yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

1.Pancasila

merupakan landasan atau dasar bagi negara Indonesia. Selain itu Pancasila juga berfungsi untuk panduan dalam ideologi nasional, pandangan hidup bangsa, pemersatu bangsa, dan sebagai wawasan pokok bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita nasional. Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila memiliki berbagai makna yang bisa dijadikan pandangan hidup atau norma dalam bermasyarakat. Gagasan yang terkandung pancasila ini dapat dijadikan pedoman dalam mengantisipasi setiap perubahan yang terjadi disetiap zaman. Oleh karena itu masyarakat harus terus memaknai Pancasila dengan baik dan menjadikannya pedoman dalam setiap perjalanan bermasyarakat dan bernegara.

2.Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 ini telah beberapa kali terjadi perubahan sebelum ditetapkan oleh PPKI. Undang-Undang dasar ini memiliki fungsi sebagai batasan kekuasaan pemerintah. Dalam UUD 1945 ini terdapat penjelasan kunci pokok sistem pemerintahan negara yang berdasarkan atas hukum bukan atas kekuasaan belaka. Dalam pembukaan UUD 1945 ini juga termuat tujuan bangsa Indonesia.

3.Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Negara Kesatuan Republik Indonesia telah lahir pada tanggal 17 Agustus 1945. Peristiwa tersebut dilewati dengan adanya Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. Dalam sudut hukum tata negara berupa unsur konstirutif berdirinya negara, NKRI baru dapat menyelesaikan syarat tersebut pada tanggal 18 Agustus 1945. Persyaratan seperti Pemerintah yang berdaulat dan dasar negara yang baru ditetapkan oleh PPKI.

4.Bhinneka Tunggal Ika

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun