diskriminasi: perlakuan tidak adil berdasarkan ras, usia, gender, dan lainnya
penyalahgunaan kekuasaan: menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi
penggunaan nama atau foto orang lain tanpa izin
pencemaran lingkungan yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat
pembatasan akses hak pendidikan terhadap anak-anak dari kelompok tertentu.
 Pelanggaran HAM berat:
Pelanggaran HAM berat merujuk pada pelanggaran yang sangat serius dan sulit dikembalikan, serta mengakibatkan kerugian besar pada individu, kelompok, atau bahkan negara. Diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu:
Kejahatan genosida (pada pasal 8 UU Nomor 26 Tahun 2000) adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:Â
a. membunuh anggota kelompok;Â
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;Â
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;Â