(Sukarame, Kecamatan Pacet, kabupaten Bandung, Jawa Barat-17 Juli 2022)
Komitmen pemerintah dalam memastikan pemberian akses lahan kepada masyarakat ditunjukkan dengan terus memasilitasi akses masyarakat terhadap lahan melalui Perhutanan Sosial. Â Salah satu nya adalah penandaan batas areal andil garapan warga pada areal Perhutanan Sosial.
Sekretaris Jenderal Kementerian LHK-Dr. Bambang Hendroyono menyampaikan bahwa KLHK ingin memperkenalkan model Andil Garapan yang ada di SK Ijin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Sosialisasi dilaksanakan di Desa Sukarame, kecamatan Pacet, kabupaten Bandung, propoinsi Jawa Barat pada Minggu, 17 Juli 2022.
Hadir Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan-Dr.Bambang Supriyanto, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat-Pak Said, Direktur Pengembangan Usaha PS-Bu Catur, Pak Sabda, Pak Doni Satria-Dari Ditjen PKTL. Pak Himawan-Kepala BBKSDA, Pak Sumitra Gunawan-Kabalai Standardisasi Instrumen LHK, Pak Dimyati-Kepala BDLHK Kadipaten. Hadir juga Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Pengembangan Generasi Lingkungan-Pak Helmi Masalamah dalam acara ini. Tidak ketinggalan pula Kepala BPKH Yogyakarta-Pak Suhendro, Kepala Balai PSKL Jabalnusra-Pak Ojom, dan perwakilan dari Biro Perencanaan KLHK.
Kepala Desa Sukarame-Bu Iis, menyambut baik fasilitasi dari KemenLHK ini. Wakil dari Kelompok PS, Pak Dedi, berterima kasih atas kedatangan para pembesar dari Jakarta. Hutan yang 310 hektar kini telah hijau. Dulu hutan sekitar Sukarame gundul, bahkan sempat banjir. Dalam hamparan 1187 hektar di kecamatan Ibun dan kecamatan Pacet dikelola oleh 744 KK.
Sejak tahun 2017 terima SK IPHPS awalnya tidak tenang, takutnya tanam kopi di tutup. Sejak 2017 masyarakat berbondong kembali ke hutan tanam kopi.Â
Faktor modal dan akses jalan menjadi penghambat belum tergarapnya 50 persen wilayah kelola. Dukungan berbagai hal masih diperlukan. Demikian disampaikan wakil dari KUPS-Pak Dedi.
Sekjen KLHK-Dr. Bambang Hendroyono mengatakan ada tiga hal yang harus dijaga agar selamanya kawan kawan bekerja dalam kawasan hutan. Pertama, kepastian akses. Kelola ini sudah ada legalitasnya, sudah ada SK nya, kepastian kawasan kawasan hutan kawasan berlangsung selama berlakunya SK, setidaknya selama 35 tahun kedepan. Penandaan batas akan memastikan siapa menggarap lahan yang mana.
Kedua, ingin didorong permodalan antara lain adanya bank Pesona untuk kelancaran usahanya. Meski dirasakan masih kurang. Ketiga, keberlanjutan usaha yakni kelestarian lingkungan harus dijaga.