(Sukarame, Kecamatan Pacet, kabupaten Bandung, Jawa Barat-17 Juli 2022)
Komitmen pemerintah dalam memastikan pemberian akses lahan kepada masyarakat ditunjukkan dengan terus memasilitasi akses masyarakat terhadap lahan melalui Perhutanan Sosial. Â Salah satu nya adalah penandaan batas areal andil garapan warga pada areal Perhutanan Sosial.
Sekretaris Jenderal Kementerian LHK-Dr. Bambang Hendroyono menyampaikan bahwa KLHK ingin memperkenalkan model Andil Garapan yang ada di SK Ijin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Sosialisasi dilaksanakan di Desa Sukarame, kecamatan Pacet, kabupaten Bandung, propoinsi Jawa Barat pada Minggu, 17 Juli 2022.
Hadir Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan-Dr.Bambang Supriyanto, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat-Pak Said, Direktur Pengembangan Usaha PS-Bu Catur, Pak Sabda, Pak Doni Satria-Dari Ditjen PKTL. Pak Himawan-Kepala BBKSDA, Pak Sumitra Gunawan-Kabalai Standardisasi Instrumen LHK, Pak Dimyati-Kepala BDLHK Kadipaten. Hadir juga Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Pengembangan Generasi Lingkungan-Pak Helmi Masalamah dalam acara ini. Tidak ketinggalan pula Kepala BPKH Yogyakarta-Pak Suhendro, Kepala Balai PSKL Jabalnusra-Pak Ojom, dan perwakilan dari Biro Perencanaan KLHK.
Kepala Desa Sukarame-Bu Iis, menyambut baik fasilitasi dari KemenLHK ini. Wakil dari Kelompok PS, Pak Dedi, berterima kasih atas kedatangan para pembesar dari Jakarta. Hutan yang 310 hektar kini telah hijau. Dulu hutan sekitar Sukarame gundul, bahkan sempat banjir. Dalam hamparan 1187 hektar di kecamatan Ibun dan kecamatan Pacet dikelola oleh 744 KK.
Sejak tahun 2017 terima SK IPHPS awalnya tidak tenang, takutnya tanam kopi di tutup. Sejak 2017 masyarakat berbondong kembali ke hutan tanam kopi.Â
Faktor modal dan akses jalan menjadi penghambat belum tergarapnya 50 persen wilayah kelola. Dukungan berbagai hal masih diperlukan. Demikian disampaikan wakil dari KUPS-Pak Dedi.
Sekjen KLHK-Dr. Bambang Hendroyono mengatakan ada tiga hal yang harus dijaga agar selamanya kawan kawan bekerja dalam kawasan hutan. Pertama, kepastian akses. Kelola ini sudah ada legalitasnya, sudah ada SK nya, kepastian kawasan kawasan hutan kawasan berlangsung selama berlakunya SK, setidaknya selama 35 tahun kedepan. Penandaan batas akan memastikan siapa menggarap lahan yang mana.
Kedua, ingin didorong permodalan antara lain adanya bank Pesona untuk kelancaran usahanya. Meski dirasakan masih kurang. Ketiga, keberlanjutan usaha yakni kelestarian lingkungan harus dijaga.
Terakhir Sekjen menitip lagi Ruang Perlindungan di area perhutanan sosial. Selain penandaan batas juga inventarisasi potensi. Bank Pesona dapat dukung usaha ternak, berbagai jenis tanaman yang cocok. Penting untuk lingkungan adalah adanya Ruang Perlindungan.
Mata air, jenis pohon yang cocok untuk di sekitar mata air adalah pohon yang akan dimanfaatkan hasil hutan bukan kayunya. Itu diatur dalam peraturan. Namun Pak Bambang mengingatkan agar tidak hanya perlindungan di areal PS saja namun juga yang di luar wilayah akan tetapi merupakan satu kesatuan lingkungan.Â
Selain ruang perlindungan pada ruang yang dapat dikelola adalah ruang pemanfaatan. Ruang pemanfaatan diharapkan tidak merubah fungsi hutan. Meskipun fungsinya adalah hutan produksi namun jika kelerengannya berdampak longsor dan banjir maka meski di ruang pemanfaatan agar jadikan ruang perlindungan.
Dirjen PSKL-Dr. Bambang Supriyanto mengatakan bahwa Desa Sukarame adalah desa yang pertama di Indonesia menjadi model penandaan batas andil garapan perhutanan sosial. Setelah dapat SK tentu anggota bermusyawarah. Mata air, sungai, areal dengan kelerengan terjal, areal wisata perlu diidentifikasi dan harus dijaga bersama. Ini adalah ruang komunal.
Selanjutnya adalah ruang pemanfaatan Warga yang ketinggalan dapat dimasukkan nanti dapat diperbaiki SK nya.
Bentang alam ini harus dikelola termasuk dengan memadukan pertanian dan kehutanan (agroforestry). Produksi yang baik dengan ditambah pengolahan menggunakan alat ekonomi produksi yang baik akan meningkatkan pendapatan.
Selain dana KUPS maka dana dana dari CSR dapat diakses untuk mendukung usaha rakyat ini.Â
Proses penandaan batas untuk areal PS ini akan dilakukan secara sederhana sehingga mudah dilakukan oleh para pemegang andil garapan perhutanan sosial.
Jangan kaget nanti jika tidak ada IPHPS lagi. Yang telah ada akan ditransformasi menjadi salam lima jari: Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan, dan Hutan Adat. Yang jelas transformasi SK itu tidak berbiaya. Dan, pesan pak Dirjen, jangan pada bertengkar. Info dari KLHK lah yang perlu didengar.
Pelaksana tugas Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM yang juga Kapusdiklat SDMLHK-Dr. Kusdamayanti menyampaikan bahwa BP2SDM akan menempatkan kegiatan yang mendukung PS ini. Silakan masyarakat mengobrol kan dengan Kepala BDLHK Kadipaten Pak Dimyati, mau Pelatihan Budidaya Maggot, Pengelolaan Sampah, Agroforestry atau yang lain silakan disampaikan.
Pusdiklat juga membawa tim pengajar untuk mendukung kegiatan ini. Semoga desa ini menjadi tempat belajar bersama dan sumber belajar kelompok dan sumber belajar bagi desa-desa lain.
Sekjen KLHK-Pak Bambang Hendroyono melakukan penandaan batas didampingi Dirjen PSKL dan jajarannya, pendamping- PS bang Roni, penggarap andil-pak Ujang bersama rekannya penggarap pada areal seluas 1187 hektar. Tak kalah penting adalah penataan areal kerja diawali penandaan batas.Â
Disini di desa ini dimulai penandaan andil itu. Untuk pertama kali Model Penandaan ini diawali disini. Insya Allah bulan ini juga akan dilanjutkan penyelesaian pekerjaannyaÂ
Dirjen PSKL pak Bambang Supriyanto melanjutkan bahwa makna penandaan batas dan andil garapan dalam konteks PS sebagai suatu sistem. Terimakasih rekan pemegang andil telah membuat forum diskusi dalam konteks pembagian dan pemanfaatann ruang.Â
Pertama, ruang perlindungan. Ada 4 (empat) hal pada ruang perlindungan yang harus dijaga. Mata air, pinggir bendungan dan sungai, lereng terjal, dan obyek daya tarik yg dapat dikembangkan sebagai obyek wisata adalah hal yang harus dijadikan ruang perlindungan.
Kedua adalah Ruang Pemanfaatan. Pemanfaatan ruang diharapkan dengan pola agroforestri. Harmoni ekonomi, ekologi, sosial dikemas dalam lima skema, yakni Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan, dan Hutan Adat. Dalam konteks pengelolaan hutan lestari, maka polanya adalah agroforestri-kombinasi tanaman pertanian dan kehutanan. Kopi, jahe, dan lainnya harus disepakati. Misal nangka dengan kopi satu klaster, jengkol kopi, klaster lain. Daya tarik wisata juga suatu klaster.Â
Pola komunal dan individunya juga dimungkinkan mendapatkan akses permodalan kredit usaha rakyat-KUR. KUR dapat diakses dengan pengembalian bunga rendah. Harapan kedepan kelompok dapat mencapai kelas tertinggi, yakni level Platium, yang berorientasi ekspor.
Dengan selesainya penandaan batas maka kepastian, kelangsungan usaha dan keberlanjutan lingkungan dapat dapat diraih. Selain itu yang lebih penting adalah konflik yang terjadi dapat diminimalisir.
Pak Ujang mewakili kawan kawan pengelola merasa bersyukur dan berterimakasih atas program ini  bersama kawan kawannya pak Ujang merasakan manfaat ekonomi untuk keluarga baik kebutuhan anak sekolah maupun ekonomi sehari hari. Penanaman komoditi kehutanan.
Pak Ujang dan Pak Dedi memperegakan pengambilan titik koordinat lokasi batas lahannya lalu diambil foto yang berkoordinat (geotagging) sebagai penggarap andil.
Pembuatan titik ikat untuk mengoreksi citra Drone sebagai kontrol terhadap koordinat andil yang ditandai oleh penggarap.
Kepala Sub Direktorat Pengukuhan, Ditjen PKTL-Pak Doni Satria menjelaskan mekanisme kerja penandaan batas serta alat dan bahan yang digunakan. Alat GPS, Drone, Pal Andil, HP Android yang telah diinstal aplikasi penempatan posisi dan peta spasial batas luar wilayah pengelolaan perhutanan sosial adalah diantaranya.Â
Peta yang telah ada pada lampiran ijin belum ada koordinat dan nama nama pengelola andil garapan masyarakat. Drone sedang dipersiapkan untuk memantau kondisi terkini di lapangan.
Pak Nurfaizin dari Ditjen PSKL menjelaskan bahwa pengarap atau pemegang kelola Andil, seperti pak Wahyu nantilah yang akan menandai titik-titik batas andil. Koordinat kemudian dicatat pada tally sheet, direkap dan disahkan pada berita acara penandaan batas. Selanjutnya penandaan dilakukan oleh anggota lain yang berbatasan di sebelahnya hingga seluruh andil.
Pak Wahyu masyarakat penggarap PS di kawasan hutan menyatakan bahwa ada peningkatan ekonomi dengan menggarap areal melalui PS. Pohon-pohon tumbuh bagus, airnya juga bagus. Demikian juga pak Dudun Badrusalam mengucapkan terima kasih atas bimbingan KLHK terhadap kelompok tani.
Kopi, alpukat, dan kayu manis adalah jenis yang telah dimanfaatkan hasilnya. Pembibitan yang menghasilkan produksi yang baik diharapkan ada dan menyuplai kebutuhan penggarap.
Kata Pak Dudun, sebelum ada kopi kehidupan susah sekali. Namun setelah ada KUPS hal itu meningkat sangat baik.Â
Acara sosialisasi dan Pelaksanaan Penandaan Batas Andil Garapan Perhutanan Sosial diikuti oleh penggarap dengan sangat antusias. Saat berita ini diturunkan (Minggu 17/7) tim sosialisasi sedang turun ke Bandung untuk melakukan review pada malam harinya dan mungkin keesokan harinya.
Review kegiatan dilakukan pada malam harinya guna mencatat pembelajaran dan merencanakan kegiatan penandaan batas pada waktu berikutnya.Â
Kegiatan penandaan batas andil garapan PS akan dilakukan dengan model di tiga lokasi yakni Kabupaten Bandung ini, mulai 25 Juli hingga 3 Agustus 2022, kabupaten Semarang, dan Grobogan menyusul setelahnya.
Semoga aksi kolaboratif dalam penandaan batas andil garapan PS ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. @gamin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H