Pusdiklat juga membawa tim pengajar untuk mendukung kegiatan ini. Semoga desa ini menjadi tempat belajar bersama dan sumber belajar kelompok dan sumber belajar bagi desa-desa lain.
Sekjen KLHK-Pak Bambang Hendroyono melakukan penandaan batas didampingi Dirjen PSKL dan jajarannya, pendamping- PS bang Roni, penggarap andil-pak Ujang bersama rekannya penggarap pada areal seluas 1187 hektar. Tak kalah penting adalah penataan areal kerja diawali penandaan batas.Â
Disini di desa ini dimulai penandaan andil itu. Untuk pertama kali Model Penandaan ini diawali disini. Insya Allah bulan ini juga akan dilanjutkan penyelesaian pekerjaannyaÂ
Dirjen PSKL pak Bambang Supriyanto melanjutkan bahwa makna penandaan batas dan andil garapan dalam konteks PS sebagai suatu sistem. Terimakasih rekan pemegang andil telah membuat forum diskusi dalam konteks pembagian dan pemanfaatann ruang.Â
Pertama, ruang perlindungan. Ada 4 (empat) hal pada ruang perlindungan yang harus dijaga. Mata air, pinggir bendungan dan sungai, lereng terjal, dan obyek daya tarik yg dapat dikembangkan sebagai obyek wisata adalah hal yang harus dijadikan ruang perlindungan.
Kedua adalah Ruang Pemanfaatan. Pemanfaatan ruang diharapkan dengan pola agroforestri. Harmoni ekonomi, ekologi, sosial dikemas dalam lima skema, yakni Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan, dan Hutan Adat. Dalam konteks pengelolaan hutan lestari, maka polanya adalah agroforestri-kombinasi tanaman pertanian dan kehutanan. Kopi, jahe, dan lainnya harus disepakati. Misal nangka dengan kopi satu klaster, jengkol kopi, klaster lain. Daya tarik wisata juga suatu klaster.Â
Pola komunal dan individunya juga dimungkinkan mendapatkan akses permodalan kredit usaha rakyat-KUR. KUR dapat diakses dengan pengembalian bunga rendah. Harapan kedepan kelompok dapat mencapai kelas tertinggi, yakni level Platium, yang berorientasi ekspor.