Mengapa hal ini tetap dilakukan? Tidak lain adalah karena menginginkan adanya ganjaran (reward) ketika siswa sudah memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).Â
Lulusan SMKK yang telah memiliki sertifikat kompetensi tentu memiliki daya saing dan penghargaan lebih pada dunia kerja. Standar gaji tenaga bersertifikat dibandingkan dengan yang belum bersertifikat, dalam standar biaya umum (SBU), jelas berbeda, yakni lebih tinggi yang bersertitifikat kompetensi. Demikian disampaikan oleh perwakilan asesor dari LSP Pusdiklat SDM LHK.
Para asesi merasakan ada tekanan tersendiri dalam mengikuti ujian kompetensi ini. Namun perwakilan asesi mengatakan bahwa para asesor sangat komunikatif dan membuat asesi dapat nyaman mendemonstrasikan kompetensinya. Ada 43 asesesi yang mengikuti uji ini.Â
Sebanyak 23 orang pada bidang keahlian Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan (TIPH), sementara 20 orang memiliki keahlian Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (TRRH). Sebanyak 6 (asesor) dari LSP Pusdiklat SDM LHK terlibat dalam ujian kompetensi. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H