Perkembangan teknologi 4.0 yang serba agile ini menuntut aparatur birokrasi pemerintahan yang mampu memberikan layanan publik yang responsif, cepat, dan murah. Hal ini sejalan dengan teori disruption yang diusung Christensen (1997) yang banyak dicontohkan  Kasali (2017) dalam buku Disruptionnya. Lembaga Administrasi Negara-LAN RI yang memiliki kewenangan membina aparatur pemerintahpun menyesuaikan penyelenggaraan pelatihan dasar bagi PNS dengan menjadi lebih efisien.Â
Mengingat kondisi pandemi Covid-19 dan juga perkembangan teknologi komunikasi pelatihan Latsar CPNS mulai tahun 2021 ini dilaksanakan secara blended learning. Hal ini diatur dalam Peraturan LAN Nomor 1 tahun 2021 tertanggal 8 Januari 2021.Â
Dengan blended learning biaya untuk penyelenggaraan pelatihan dapat ditekan hingga hampir setengahnya. Jika dengan metode pelatihan klasikal biaya per orang CPNS diperlukan Rp.9.296.000,- maka dengan blended learning ini hanya perlu Rp.5.260.000,- saja. Padahal kalau dilihat dari jumlah jam pelatihan (JP) nya blended learning lebih banyak yakni 647 JP sementara klasikal hanyak 511 JP.Â
Mengapa bisa lebih murah? Karena dengan blended learning peserta pelatihan tidak harus banyak berada di kampus sebagaimana pelatihan klasikal. Oleh karena itu biaya akomodasi dan konsumsi serta penyelenggaraan kelas dapat berkurang sangat banyak. Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN), Dr. Muhammad Aswad, M.Si saat sosialisasi Perlan 1/2021 di Pusdiklat SDM LHK secara daring pada Selasa 16 Februari 2021. Meskipun demikian dalam tiga tahun kedepan, bagi lembaga penyelenggara pelatihan yang belum siap, masih dapat menyelenggarakan Latsar CPNS secara klasikal. Setelah tiga tahun nanti semua harus blended learning.
Mengapa perubahan ini harus dilakukan? Selain mengikuti perkembangan teknologi, dalam masa pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakirnya ini, jika tidak dilakukan langkah strategis akan banyak CPNS yang tidak dapat diangkat menjadi PNS. Hal ini mengingat berdasarkan PP 11/2017 mengenai Manajemen PNS, CPNS diberikan kesempatan 1 tahun untuk dapat mengikuti pelatihan dasar. Dan berdasarkan berdasarkan UU 5/2014 tentang ASN negara, melalui instansi pembina aparatur, berkewajiban menyelenggarakan pelatihan dasar bagi CPNS.
Selain jumlah jam dan metode pelatihan banyak hal yang berubah dalam penyelenggaraan Latsar CPNS ini, mulai dari kurikulum, pendaftaran peserta, penugasan peserta, hingga evaluasi penyelenggaraan.
Sebagian besar widyaiswara telah yang memiliki sertifikat pengampu materi Latsar sedangkan sebagian kecilnya belum. Bagi yang telah bersertifikat pengampu, sosialisasi ini adalah penyegaran. Sedangkan bagi calon pengampu hal ini adalah pembekalan yang akan dilanjutkan lagi dengan ToT Substansi Materi Latsar pada keesokan harinya.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H