Tata kelola (sistem) yang telah dilakukan oleh masyarakat di lubuk larangan merupakan kebiasaan masyarakat yang bersifat adaptif, partisipatif, institusionalisasi (perilaku individu, perilaku kelompok, norma dan sanksi) serta perubahan sosial untuk pelestarian sumberdaya perikanan perairan lotik (sungai) terkhusus ikan endemik (lokal). Terdapat tiga elemen penting guna pengelolaan lubuk larangan, yaitu kepercayaan (mitos), pemberlakuan hukum adat serta kelembagaannya [1].
Tata kelola lubuk larangan diwujudkan dengan melibatkan masyarakat melalui pengisolasian wilayah dalam waktu tertentu. Terdapat aturan dan batasan untuk penangkapan ikan di lubuk larangan, meliputi pemberian batasan area dan tanda penjelas (zonasi); pembatasan wilayah setiap lubuk; peraturan adat istiadat berupa sangsi dalam bentuk uang, barang ataupun hukuman lainnya; larangan penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah; larangan penangkapan ikan pada musim pemijahan; serta pengaturan periode panen.
Lubuk Larangan dan Pertanian Berkelanjutan
Pertanian berkelanjutan memiliki 3(tiga) pilar dalam penerapannya yang mana relevan dengan fungsi kearifan lokal lubuk larangan yang dijaga untuk keberlanjutan perairan, yaitu :
- Lingkungan (Environmental). Berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan tetap memperhatikan kelestarian ekologi. Dimana hal tersebut relevan dengan fungsi ekologi lubuk larangan yaitu sebagai pelindung keberadaan jenis ikan, terutama ikan lokal, lokasi pemijahan ikan, serta terjaganya kebersihan lingkungan sungai.
- Sosial (Social). Berkaitan dengan keselarasan dengan norma-norma sosial maupun budaya yang diyakini oleh masyarakat sekitar. Lubuk larangan secara sosial budaya sebagai pelestarian kearifan lokal yang berasal dari warisan nenek moyang mereka.
- Ekonomi (Economic). Berkaitan dengan memaksimalkan atau menambah pendapatan dengan tetap mempertahankan sumber daya agar tetap produktif agar dapat memenuhi kebutuhan ekonomi manusia sekarang dan masa yang akan datang. Adanya lubuk larangan menjadikan terbukanya lapangan pekerjaan ketika lubuk larangan sebagai sarana rekreasi sehingga menjadi sumber penghasilan tambahan.
Penutup
Lubuk larangan menjadi sarana untuk meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kelestarian sumberdaya air. Kelestarian lubuk larangan juga ikut serta melestarikan kelembagaan adat.
Sumber Pustaka :
[1] Desmiati, I., & Aisyah, S. 2023. BIOPHYSICAL POTENTIAL OF CONSERVATION AREA AS A BASIS FOR THE DEVELOPMENT OF ECOTOURISM AREA (Case Study: Lubuk Larangan Bendung Sakti Inderapura). AQUASAINS, 11(2), 1297-1310.
[2] Kholis, M. N. 2020. KEARIFAN LOKAL MENUJU SDGs' 14: STUDI KASUS LUBUK LARANGAN TEPIAN NAPAL KABUPATEN BUNGO PROVINSI JAMBI. Albacore Jurnal Penelitian Perikanan Laut, 4(2), 169-182.