Mohon tunggu...
Galuh Windi Savitri
Galuh Windi Savitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa Fakultas Pertanian dan Bisnis Universitas Kristen Satya Wacana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

[Kearifan Lokal] 'Lubuk Larangan' sebagai Upaya Konservasi Air dalam Pertanian Berkelanjutan

17 Juli 2023   12:42 Diperbarui: 17 Juli 2023   12:48 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Persiapan Petinggi Adat Untuk Membuka Lubuk Larangan (ANTARA FOTO/RONY MUHARRMAN)

Air merupakan komponen yang sangat penting bagi manusia, hewan maupun tumbuhan untuk keberlangsungan hidupnya. Sumber daya air digunakan untuk berbagai bidang kehidupan, sehingga penting untuk dijaga dan dimanfaatkan secukupnya.

Saat ini banyak terjadi pemanfaatan sumberdaya air yang berlebihan sehingga dapat merusak ekosistem dan penurunan kualitas air. Agar kondisi tersebut tidak semakin parah, maka diperlukan pengelolaan sumberdaya air secara berkelanjutan. Misalnya, konservasi air melalui kearifan lokal lubuk larangan.

Apa Itu Kearifan Lokal Lubuk Larangan?

Lubuk larangan berupa suatu kawasan perairan umum serta daratan yang melarang siapapun untuk mengambil ikan dan/atau sumberdaya hayati lainnya kecuali sesudah diputuskan secara bersama di wilayah tertentu. Secara lugas lubuk larangan adalah suatu area tertentu di perairan lotik (mengalir) yang dilindungi, dapat diartikan juga area tertutup bagi aktivitas manusia dalam rentang waktu tertentu [3].

Dengan keberadaan Lubuk larangan baik disadari atau tidak merupakan sikap pelestarian lingkungan perairan sungai. Pada saat sistem panen ikan Lubuk larangan dibatasi pengunaan alat dan jenis ikan yang boleh diambil. Hal tersebut dapat mendukung keberlanjutan keberadaan biodiversitas spesies ikan dan pelestarian lingkungan perairan.

Penggunaan Jaring Untuk Menangkap Ikan (ANTARA FOTO/RONY MUHARRMAN)
Penggunaan Jaring Untuk Menangkap Ikan (ANTARA FOTO/RONY MUHARRMAN)

Lubuk larangan sebagai kearifan lokal ini dapat ditemukan di wilayah Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Lubuk larangan sudah menjadi warisan turun temurun sejak dahulu kala. Hal tersebut bertujuan agar anak cucu dapat memanfaatkan sungai di kemudian hari dengan menjaga keberlanjutan perairan.

Kearifan lokal adalah serangkaian pengetahuan, nilai-nilai dan norma-norma khusus pada suatu daerah tertentu yang diadaptasi dari pengalaman hidup kelompok sosial pada daerah tersebut dengan tujuan untuk mengelola sumberdaya alam secara lestari [2].

Yuk Mengenal Sistem Lubuk Larangan

Lubuk larangan atau suaka perikanan (reservant) memiliki sistem tersendiri dalam pengelolaan sumberdaya perikanannya, yaitu berupa :

  • Zona inti, yaitu kawasan dimana sangat dilarang menangkap ikan selama sepanjang tahun dan melakukan kegiatan yang dapat merusak ekosistem air. Zona ini dilindungi secara tetap karena berfungsi sebagai tempat ikan bertelur, berlindung dan mencari makan.
  • Zona perikanan berkelanjutan, yaitu kawasan dimana dilarang menangkap ikan pada kurun waktu tertentu yang telah disepakati bersama, serta dapat memanen ikan sesuai kesepakatan musyawarah.
  • Zona pemanfaatan, yaitu kawasan dimana ikan dapat ditangkap menggunakan alat ramah lingkungan dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
  • Zona lainnya, yaitu sebagai kawasan perlindungan dan rehabilitasi yang berada di luar ketiga kawasan sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun