Mohon tunggu...
galuh widi
galuh widi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Business Law Student At Diponegoro University

Fiat justicia ruat caelum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prosedur Penarikan Jaminan Fidusia oleh Pihak Kreditor

3 Maret 2023   14:23 Diperbarui: 3 Maret 2023   14:26 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Dasar Hukum :

1. UU no.42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia 

2. POJK no.35 / POJK 05 / 2018 

3. No.18/PPU-XVII/2019 

4. No.2/PPU-XIX/2021 

5. No.71/PPU-XIX/2021 

Eksekusi oleh pihak kreditor dapat dilakukan dengan syarat-syarat berikut :

- Adanya akta jaminan fidusia yg dibuat oleh dan dihadapan notaris 

- Sertifikat fidusia yg dikeluarkan oleh kantor fidusia 

- Adanya kesepakatan tentang cidera janji 

- Bukti debitor cidera janji (menunggak cicilan) (tidak membayar sesuai tepat waktu yang disepakati)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun