Dasar Hukum :
1. UU no.42 tahun 1999 Tentang Jaminan FidusiaÂ
2. POJK no.35 / POJK 05 / 2018Â
3. No.18/PPU-XVII/2019Â
4. No.2/PPU-XIX/2021Â
5. No.71/PPU-XIX/2021Â
Eksekusi oleh pihak kreditor dapat dilakukan dengan syarat-syarat berikut :
- Adanya akta jaminan fidusia yg dibuat oleh dan dihadapan notarisÂ
- Sertifikat fidusia yg dikeluarkan oleh kantor fidusiaÂ
- Adanya kesepakatan tentang cidera janjiÂ
- Bukti debitor cidera janji (menunggak cicilan) (tidak membayar sesuai tepat waktu yang disepakati)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!