Mohon tunggu...
Galuh Sulistyaningtyas
Galuh Sulistyaningtyas Mohon Tunggu... Freelancer - Tyas

191910501043 S1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA

Selanjutnya

Tutup

Money

Permintaan Dana Bagi Hasil Segera Dicairkan

18 April 2020   13:30 Diperbarui: 18 April 2020   13:37 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dana bagi hasil merupakan sebuah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu yang akan digunakan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka melaksanakan desentralisasi. 

Tujuan dilakukannya dana bagi hasil adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertical antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil pula. 

Pembagian dana bagi hasil ini dilakukan berdasarkan perinsip by origin. Maksud dari by origin ini adalah daerah yang berlaku sebagai penghasil mendapat porsi yang lebih besar dibandingkan dengan daerah lain yang berada dalam satu provinsi tersebut. sedangkan untuk penyaluran dana bagi hasil ini dilakukan berdasarkan prinsip based on actual revenue, atau penyaluran dana bagi hasil ini berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan seperti yang dijelaskan pada UU No. 33 Tahun 2004 Pasal 23.

Dana bagi hasil merupakan salah satu bagian dari dana perimbangan. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada setiap daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. 

Undang-undang tersebut telah menetapkan pemberian kewenangan otonomi dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah, pemerintah daerah telah diberi kewenangan untuk mengatur segala pembangunan dan menggali potensi daerahnya masing-masing.

Selain dana bagi hasil, pada perimbangan keuangan pun terdapat dana yang lain seperti dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. 

Untuk dana alokasi umum adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap daerah otonom seperti provinsi atau kabupaten atau kota di Indonesua setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. 

Dana alokasi umum ini juga termasuk salah satu komponen dana belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pada APBD. Sedangkan dana alokasi khusus adalah dana yang dialokasikan bersumber dari APBN kepada daerah  tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuao dengan prioritas nasional. Dana alokasi khusus ini berperan sebagai dana yang didasarkan pada kebijakan yang bersifat darurat.

Beberapa waktu lalu gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada pemerintah pusat dan khususnya kementerian keuangan agar segera memberikan atau mencairkan dana bagi hasil yang belum sempat dicairkan. 

Hal tersebut beliau sampaikan pada saat menggelar rapat membahas penanganan pandemic covid-19 dengan wakil presiden Indonesia Ma'rud Amin melalui video conference. 

Anies Baswedan meminta pemerintah pusat untuk segera memberikan dana bagi hasil bukan tanpa alasan, beliau berharap dana tersebut dapat digunakan untuk menangani wabah virus corona beserta dampaknya yang ada di Jakarta. 

Beliau meminta kepastian kepada kementerian keuangan atas dana tersebut agar dapat segera digunakan dan dialokasikan untuk penanganan corona virus agar tidak terus memburuk.

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan juga menjelaskan bahwasanya terdapat dua jenis dana bagi hasil yang termasuk piutang milik pemerintah provinsi DKI Jakarta di kementerian keuangan. Yang pertama merupakan dana bagi hasil yang seharusnya dicairkan oleh kementerian keuangan pada tahun 2019 yang mencapai Rp 6,4 triliun dan setelah mengalami penyesuaian menjadi Rp 5,1 triliun. 

Kemudian yang kedua merupakan dana bagi hasil di kuartal kedua yang mencapai Rp 2,4 triliun. Sehingga jika dijumlah menyentuh angka Rp 7,5 triliun. 

Angka sebesar itu diharap dapat membantu mengani corona virus yang mewabah di DKI Jakarta maka gubernur pun berharap dana tersebut dapat segera dicairkan.

Anise Baswedan juga mengatakan bahwa dana tersebut juga akan digunakan untuk menjaga arus kas (cash flow) Pemprov DKI. Sebab saat ini cash flow juga menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Terlepas dari hal itu, sejauh ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan realokasi APBD DKI Jakarta yang cukup signifikan. Sampai pada bulan Mei 2020, anggaran yang telah dialokasikan menyentuh angka Rp 3.032 triliun untuk menangani wabah corona virus ini.

"Jadi per hari ini ada Rp 1.032 triliun , lalu ditambah Rp 2 triliun sampai dengan bulan Mei, jadi udah ada Rp 3 triliun yang kita alokasikan untuk penanganan Covid-19," tegas Anies Baswedan ketika di sela konferensi video bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, di Jakarta (2/4/20)

Setelah berbagai hal yang disampaikan Gubernur Jakarta kepada Kementerian Keuangan, akhirnya Sri Mulyani Indrawati angkat suara. 

Beliau menjelaskan bahwa untuk pembayaran dana bagi hasil 2019 akan dilakukan setelah mendapatkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dana bagi hasil 2019 ini harus diaudit terlebih dahulu oleh BPK sehingga BPK menyatakan berapa banyak yang harus dikeluarkan. Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa DBH ini dibagi menjadi dua yaitu DBH 2020 yang dibayarkan berdasarkan asumsi penerimaan tahun 2020. Lalu, ada pula DBH 2019 yang diperkirakan kurang bayar.

Namun, kementerian keuangan menyadari penerimaan asli daerah (PAD) berbagai daerah sedang menurun saat ini. Maka Sri Mulyani mengatakan akan membayarkan 50% dari DBH 2019 sambil menunggu hasil audit dari BPK. Sementara, Dirjen Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kementerian keuangan (kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mempercepat pembayaran dana bagi hasil tersebut.

"Kita telah mengeluarkan PMK percepatan yang akan membayarkan sebagian atau 50% daripada DBH yang harusnya dibayarkan triwulan 4, kita akan bayar april ini", kata Astera Primanto Bhakti, dirjen pajak perimbangan keuangan kementerian pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun