Mohon tunggu...
Galuh Sulistyaningtyas
Galuh Sulistyaningtyas Mohon Tunggu... Freelancer - Tyas

191910501043 S1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA

Selanjutnya

Tutup

Money

Permintaan Dana Bagi Hasil Segera Dicairkan

18 April 2020   13:30 Diperbarui: 18 April 2020   13:37 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Beliau meminta kepastian kepada kementerian keuangan atas dana tersebut agar dapat segera digunakan dan dialokasikan untuk penanganan corona virus agar tidak terus memburuk.

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan juga menjelaskan bahwasanya terdapat dua jenis dana bagi hasil yang termasuk piutang milik pemerintah provinsi DKI Jakarta di kementerian keuangan. Yang pertama merupakan dana bagi hasil yang seharusnya dicairkan oleh kementerian keuangan pada tahun 2019 yang mencapai Rp 6,4 triliun dan setelah mengalami penyesuaian menjadi Rp 5,1 triliun. 

Kemudian yang kedua merupakan dana bagi hasil di kuartal kedua yang mencapai Rp 2,4 triliun. Sehingga jika dijumlah menyentuh angka Rp 7,5 triliun. 

Angka sebesar itu diharap dapat membantu mengani corona virus yang mewabah di DKI Jakarta maka gubernur pun berharap dana tersebut dapat segera dicairkan.

Anise Baswedan juga mengatakan bahwa dana tersebut juga akan digunakan untuk menjaga arus kas (cash flow) Pemprov DKI. Sebab saat ini cash flow juga menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Terlepas dari hal itu, sejauh ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan realokasi APBD DKI Jakarta yang cukup signifikan. Sampai pada bulan Mei 2020, anggaran yang telah dialokasikan menyentuh angka Rp 3.032 triliun untuk menangani wabah corona virus ini.

"Jadi per hari ini ada Rp 1.032 triliun , lalu ditambah Rp 2 triliun sampai dengan bulan Mei, jadi udah ada Rp 3 triliun yang kita alokasikan untuk penanganan Covid-19," tegas Anies Baswedan ketika di sela konferensi video bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, di Jakarta (2/4/20)

Setelah berbagai hal yang disampaikan Gubernur Jakarta kepada Kementerian Keuangan, akhirnya Sri Mulyani Indrawati angkat suara. 

Beliau menjelaskan bahwa untuk pembayaran dana bagi hasil 2019 akan dilakukan setelah mendapatkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dana bagi hasil 2019 ini harus diaudit terlebih dahulu oleh BPK sehingga BPK menyatakan berapa banyak yang harus dikeluarkan. Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa DBH ini dibagi menjadi dua yaitu DBH 2020 yang dibayarkan berdasarkan asumsi penerimaan tahun 2020. Lalu, ada pula DBH 2019 yang diperkirakan kurang bayar.

Namun, kementerian keuangan menyadari penerimaan asli daerah (PAD) berbagai daerah sedang menurun saat ini. Maka Sri Mulyani mengatakan akan membayarkan 50% dari DBH 2019 sambil menunggu hasil audit dari BPK. Sementara, Dirjen Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kementerian keuangan (kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mempercepat pembayaran dana bagi hasil tersebut.

"Kita telah mengeluarkan PMK percepatan yang akan membayarkan sebagian atau 50% daripada DBH yang harusnya dibayarkan triwulan 4, kita akan bayar april ini", kata Astera Primanto Bhakti, dirjen pajak perimbangan keuangan kementerian pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun