Maka dari itu para ahli hukum di Indonesia berusaha untuk mengakomondasikan sistem nilai yang ada dalam kedua hukum dengan jalan mengambil dari institusi wasiat wajibah yang berasal dari hukum islam sebagai sarana untuk menerima fasilitas nilai moral yang ada dibalik praktik adopsi dalam hukum adat.Â
Dengan itu persetujuan secara diam-diam terhadap praktik adopsi ini maka dapat diperkuat oleh kompilasi hukum islam, yang mengakui suatu hubungan yang baru dan bersifat dua arah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!