Maka dari itu para ahli hukum di Indonesia berusaha untuk mengakomondasikan sistem nilai yang ada dalam kedua hukum dengan jalan mengambil dari institusi wasiat wajibah yang berasal dari hukum islam sebagai sarana untuk menerima fasilitas nilai moral yang ada dibalik praktik adopsi dalam hukum adat.Â
Dengan itu persetujuan secara diam-diam terhadap praktik adopsi ini maka dapat diperkuat oleh kompilasi hukum islam, yang mengakui suatu hubungan yang baru dan bersifat dua arah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!