Mohon tunggu...
Galuh Rahma
Galuh Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi:bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akulturasi Budaya Lokal ke Dalam Hukum Oslam di Indonesia

13 Oktober 2022   23:52 Diperbarui: 13 Oktober 2022   23:55 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maka dari itu para ahli hukum di Indonesia berusaha untuk mengakomondasikan sistem nilai yang ada dalam kedua hukum dengan jalan mengambil dari institusi wasiat wajibah yang berasal dari hukum islam sebagai sarana untuk menerima fasilitas nilai moral yang ada dibalik praktik adopsi dalam hukum adat. 

Dengan itu persetujuan secara diam-diam terhadap praktik adopsi ini maka dapat diperkuat oleh kompilasi hukum islam, yang mengakui suatu hubungan yang baru dan bersifat dua arah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun