Penyalahgunaan Sosial Media
Dapat Menyebabkan Pencemaran Nama Baik
Di era teknologi dan informasi digital seperti saat ini, keberadaan media sosial atau yang lebihdikenal dengan sebutan medsos seolah tidak bisa dihindarkan dari kehidupan manusia.
Hampirsemua orang memiliki akun medsos, baik itu facebook, twitter, instagram dan sejenisnya.
Untukkeperluan tertentu, satu orang mungkin bisa memiliki akun lebih dari satu. Seiring denganmudahnya mengakses jaringan internet, medsos saat ini telah menjelma menjadi gaya hidup.
Tidak hanya bagi orang kota, melainkan sudah menjangkau masyarakat hingga pelosok desabahkan di daerah-daerah terpencil sekalipun. Andreas Kaplan dan Michael Haenleinmendefinisikan media sosial sebagai “sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yangmembangun di atas dasar ideologi dan teknologi dan yang memungkinkan penciptaan danpertukaran user-generated content”.
Ketua Moot Court Community, Anjas Rinaldi Siregar mengatakan,“Sebenarnya di media sosial ini, berkaitan erat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE). Jika seseorang menjatuhkan orang lain seperti penyerangan fisik melalui media sosial, sesuai UUITE pasal 23 ayat 3 atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP pasal 311. Maka pengaduan dapatdilakukan oleh korban atau pihak keluarga,” katanya
Penyalahgunaan media sosial yang sering kita jumpai mungkin adalah foto atau video yang tidaksenonoh yang mengandung unsur pornografi yang dibagikan oleh seseorang yang tidakbertanggungjawab, menyebarkan foto dan video korban kecelakaan, mengumpat dengan katakata yang kasar dan penuh amarah,
Berjudi dan taruhan online, membully di media sosial, danpencemaran nama baik. Adanya media sosial telah mempengaruhi kehidupan sosial dalammasyarakat. (Sumber : https://ptkomunikasi.wordpress.com/2012/06/11/pengertian-media-sosialperan-serta-fungsinya/)
Dampak Positif Sosial Media
1.Memudahkan Komunikasi
Dengan menggunakan media sosial, pesan atau sambungan telepon bisa dilakukan denganlebih mudah dan lebih murah. Tidak hanya itu, jangkauan komunikasi pun cenderung lebihluas tanpa adanya batas. Hal ini membantu dimasa pandemi seperti saat ini.
2. Memudahkan Pencarian Informasi
pencarian informasi cenderung terbatas dan memerlukan waktu yang cenderung lebih lamadengan hadirnya media social bisa mencari informasi apapun dengan lebih gampang dancepat.
3. Sarana untuk Berbisnis
Media sosial dapat dimanfaatkan untuk menganalisis pasar, konsumen, hingga kebutuhanproduksi. Bahkan beberapa platform media sosial telah memberikan fitur khusus untukberbisnis.
Dampak Negatif Media Sosial
1. Mengganggu Kesehatan Mental
Bahwa media sosial memiliki efek buruk pada kesehatan mental, seperti yang telahdidokumentasikan secara global.
2. Kecemburuan Sosial
Beberapa orang akan cenderung menilai negatif ketika melihat gambar atau postinganbagaimana orang lain hidup di media sosial.
3. Pornografi
Hal ini karena memang banyak konten pornografi yang ada di media sosial. Jika tidakditanggulangi, tentu konten tersebut akan berbahaya terutama untuk anak di bawah umur.
Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Haltersebut dikarenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang biasa disebut dengan “pasal karet” sebagai undangundang yang berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya.
Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demimembungkam kritik.
Menurut Rudiantara, pasal tersebut sebenarnya memiliki peran besar dalammelindungi transaksi elektronik khususnya di dunia maya. Namun, hanya saja dalam penerapannyasering terjadi kesalahan. “Yang salah bukan pasal 27 ayat 3-nya, melainkan adalah penerapan daripasal 27 ayat 3 tersebut,” ujarnya. Akibat kesalahan penerapan tersebut, lanjut dia, sebanyak 74orang telah menjadi “korban” dari UU ITE tersebut.
“Saya turut prihatin atas kejadian yangmenimpa teman-teman, terlepas siapa benar siapa salah. Saya melihat UU ITE secara makro,karenanya saya bilang UU ini tidak salah. Namun untuk kasus ini (korban UU ITE-red), I'm with
you. Kalau enggak, saya enggak bakal ada di forum ini,” kata Rudiantara. (Sumber)
Dari pembahasan ini dapat dipahami bahwa media sosial memiliki kelebihan dan kekurangan.
Kelebihannya yaitu efektif dalam memberikan informasi kepada siapapun, kelemahannya dapatmengakibatkan perpecahan apabila kita sebagai pengguna tidak bisa bijak dalammemanfaatkannya. Namun Kembali lagi kepada pengguna sendiri positif maupun negatifdampak dari internet, membangun atau merusak itu sangat tergantung kepada penggunanya.
Yukgunakan medsos dengan bijak. Sementara menurut Meutya Hafid, Anggota Komisi I DPR RI,menyebut pasal 27 ayat 3 UU ITE sangat berbahaya Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihakyang tak paham soal dunia maya. Namun ia meragukan soal kemungkinan dihapusnya pasal ini dariUndang-undang, karena hal itu melibatkan banyak pihak yang juga punya kepentingan lain (Az).
Kesimpulan dari pembahasan ini dapat dipahami bahwa media sosial memiliki kelebihan dankekurangan. Kelebihannya yaitu efektif dalam memberikan informasi kepada siapapun,kelemahannya dapat mengakibatkan perpecahan apabila kita sebagai pengguna tidak bisa bijakdalam memanfaatkannya.
Namun Kembali lagi kepada pengguna sendiri positif maupun negatifdampak dari internet, membangun atau merusak itu sangat tergantung kepada penggunanya.
Yuk gunakan medsos dengan bijak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H