Mohon tunggu...
Galuh Rahma
Galuh Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi:bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyalahgunaan Sosial Media Dapat Menyebabkan Pencemaran Nama Baik

25 Mei 2022   20:30 Diperbarui: 25 Mei 2022   20:36 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dampak Negatif Media Sosial

1. Mengganggu Kesehatan Mental
Bahwa media sosial memiliki efek buruk pada kesehatan mental, seperti yang telahdidokumentasikan secara global.


2. Kecemburuan Sosial
Beberapa orang akan cenderung menilai negatif ketika melihat gambar atau postinganbagaimana orang lain hidup di media sosial.


3. Pornografi
Hal ini karena memang banyak konten pornografi yang ada di media sosial. Jika tidakditanggulangi, tentu konten tersebut akan berbahaya terutama untuk anak di bawah umur.


Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 

Haltersebut dikarenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang biasa disebut dengan “pasal karet” sebagai undangundang yang berbahaya. Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihak yang tak paham soal dunia maya.
Selain itu, pasal tersebut juga bisa digunakan dengan mudah untuk menjerat orang-orang demimembungkam kritik. 

Menurut Rudiantara, pasal tersebut sebenarnya memiliki peran besar dalammelindungi transaksi elektronik khususnya di dunia maya. Namun, hanya saja dalam penerapannyasering terjadi kesalahan. “Yang salah bukan pasal 27 ayat 3-nya, melainkan adalah penerapan daripasal 27 ayat 3 tersebut,” ujarnya. Akibat kesalahan penerapan tersebut, lanjut dia, sebanyak 74orang telah menjadi “korban” dari UU ITE tersebut. 

“Saya turut prihatin atas kejadian yangmenimpa teman-teman, terlepas siapa benar siapa salah. Saya melihat UU ITE secara makro,karenanya saya bilang UU ini tidak salah. Namun untuk kasus ini (korban UU ITE-red), I'm with
you. Kalau enggak, saya enggak bakal ada di forum ini,” kata Rudiantara. (Sumber)

Dari pembahasan ini dapat dipahami bahwa media sosial memiliki kelebihan dan kekurangan.

Kelebihannya yaitu efektif dalam memberikan informasi kepada siapapun, kelemahannya dapatmengakibatkan perpecahan apabila kita sebagai pengguna tidak bisa bijak dalammemanfaatkannya. Namun Kembali lagi kepada pengguna sendiri positif maupun negatifdampak dari internet, membangun atau merusak itu sangat tergantung kepada penggunanya. 

Yukgunakan medsos dengan bijak. Sementara menurut Meutya Hafid, Anggota Komisi I DPR RI,menyebut pasal 27 ayat 3 UU ITE sangat berbahaya Terlebih lagi jika diterapkan oleh pihak-pihakyang tak paham soal dunia maya. Namun ia meragukan soal kemungkinan dihapusnya pasal ini dariUndang-undang, karena hal itu melibatkan banyak pihak yang juga punya kepentingan lain (Az).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun