Tidak bisa dipungkiri memang fungsi merek dagang sebagai salah satu alat marketing branding produk yang sangat kuat. Bayangkan jika merek dagan anda belum terdaftar di badan kekayaan intelektual negara kemudian anda habiskan uang banyak untuk branding eh tau taunya ada yang klaim maka akan sia sia saja. Maka pastikan dalam hal ini merek dagang anda sudah terdaftar baru lah melakukan branding besar besaran bukan sebaliknya.
Proses pendaftaran merek dagang
kemudian dalam hal proses registrasi sendiri sama juga pasal yang mengaturnya dimana nanti dalam tahap ini ada beberapa bagian penting yang akan menjadi subyek pengesahan dari sisi formalitas, kemudian pemeriksaan substantif, sampai dengan pengujian merek dagang tersebut sampai benar benar diterima di Indonesia.
kemudian kapan kiranya merek dagang yang sudah diterima kemudian bisa mengudara, ini juga penting di ketahui dari sisi waktu sendiri juga sama saja sudah di atur dalam undang undang tahun 2016 tentang merek dagang ini dimana masa publikasi paling lama 9 bulan.
Secara singkat kira kira begini alurnya
Yang pertama sudah pasti anda langsung ajukan saja ke Direktorat Jenderal HKI dan nanti disana anda diminta melengkapi apa saja persyaratanya mudah kok ini sebenarnya anda bisa lakukan sendiri.
Setelah itu berkas anda akan dicek dulu oleh HKI dalam hal ini sebagai lembaga sah yang akan memberikan ijin pada merek dagang anda
Dalam masa ini anda harus bersabar ya, karena masa pengecekan sendiri sangat lama bisa sampai 1 tahun loh
Jika tidak ada bentuk plagiat merek lain, kemudian logo, gambar dan lain sebagainya maka dalam waktu 10 hari saja merek dagang anda akan sah dikeluarkan oleh HKI
Kemudian nanti anda akan mendapatkan sertifikat sah atas kepemilikan merek dagang anda.
Sederhana ya, semoga bisa membantu. Selamat pagi sahabat kompasiana semoga sehat selalu :D
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H