Mohon tunggu...
Galuh Iftita A.
Galuh Iftita A. Mohon Tunggu... Freelancer - Galuh Ifitita Alivia

Seorang mahasiswa perencana dari Universitas Jember, suka merencanakan termasuk merencanakan ingin menulis apa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sepak Terjang Program Land Consolidation Puger, Kab Jember

5 Mei 2021   19:04 Diperbarui: 5 Mei 2021   19:07 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Tahun 2008 Kementerian Kelautan melakukan program Land Consolidation bagi buruh dan nelayan miskin yang ada di Puger. Program ini merupakan hasil instruksi pemerintah pusat melalui BPN.  Program distribusi tanah ini direncanakan sebanyak 108 x 700 m3 yang menggunakan dana APBN sebesar lebih dari satu milyar rupiah. Permasalahan awal dari program LC ini adalah tidak tepat sasarannya penerima sertifikat ini. Kurangnya transparansi dari tim veribikasi menyebabkan adanya 700 sertifikat tanah yang tidak diketahui kejelasanya. Sekitar 80% dari 700 sertifikat yang dibagikan dikategorikan tidak layak. Sementara hanya sekitar 180 KK saja yang termasuk layak sebagai penerima Program LC. Tak hanya itu adanya permasalahan dari pengembang swasta yang menjadi penanggung jawab perumahan nelayan miskin dari program ini, Koprasi Makmur terindikasi juga memiliki masalah. Hal ini datang dari internal kepengurusan Koprasi Makmur Sejahtera yang dinilai bermasalah hingga kepengurusannya dibekukan oleh Dinas Koprasi Jember.

Pada tanggal 5 Maret tahun 2010, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember mengadakan serah terima sertifikat tanah program Land Consolidation (LC) sebanyak 700 sertifikat secara simbolik bertempat di Kecamatan Puger. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Camat Pyger, Kepala Desa Puger Kulon, Kepala Desa Puger Wetan, pengurus koperasi Makmur Sejahtera dan beberapa undangan lainnya. Namun saat acara berlangsung. Sertifikat tersebut diberikan kepada salah satu pengurus koperasi Makmur Sejahtera yang mengatasnamakan penerima program LC. Namun, setelah kegiatan penyerahan ini, timbul berbagai persoalan yang sebelumnya telah disebutkan. Mulai dari banyaknya data yang tidak layak menerima maupun adanya penerima yang diduga fiktif. Keberadaan Koperasi Makmur Sejahtera ini dikatakan telah mendapatkan legitimasi dari Kantor Badan Pertahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Fungsinya untuk melaksanakan program tersebut dengan alasan akses reform. Sehingga dapat mempengaruhi dan mengekskusi sebagai pelaksana, baik mengenai data penerima maupun sertifikat tanah LC. Sehingga  sebanyak 700 sertifikat tanah LC masih diekskusi oleh koperasi Makmur Sejahtera yang menyebabkan warga tidak mendapatkan haknya.

Program ini pada dasarnya memiliki banyak kriteria dan ketentuan untuk para penerimanya. Mulai dari penerima bantuan adalah nelayan atau buruh nelayan miskin yang sudah berumah tangga tapi belum punya tempat tinggal. Kemudian penerima juga sudah berkeluarga namun tinggal bersama beberapa kepala keluarga dalam satu rumah. Penerima bantuan program konsolidasi tanah tidak memiliki perahu maupun sampan yang punya anak buah perahu. Hingga penerima tanah pemberian itu tidak boleh diperjualbelikan, kecuali diwariskan kepada ahli waris. Namun hingga beberapa tahun setelah program ini berjalan, banyak sekali warga yang belum mendapatkan haknya. Tercatat pada tahun 2015, sekitar 700 warga nelayan Puger yang tercatat sebagai penerima tanah dalam program LC ini tidak mendapatkan kepastian mengenai keberlanjutan program tersebut.

Kemudian pada tahun 2020 atau tepatnya 12 tahun setelah program LC ini diluncurkan, 554 sertifikat tanah telah memiliki kejelasan keberadaannya dan telah diamankan oleh pihak yang bertanggung jawab. Diketahui bahwa BPN Jember melakukan penarikan kembali sertifikat yang sempat dibagikan secara fiktif itu dari salah seorang notaris. Diharapkan adanya tim khusus yang menangani penyelesaian kasus yang terdiri dari perwakilan dari tiap -- tiap golongan, mulai dari pihak warga nelayan, DPRD Jember, BPN Jember, hingga Pemkab Jember agar program yang terhambat selama 12 tahun ini memiliki kejelasan. Sehingga bagi warga penerima yang layak dapat mendapatkan sertifikat tanah yang sudah tertahan selama belasan tahun ini. Namun diketahui hal tersebut tidak dapat langsung dilakukan dengan dasar harus dilakukannya pembayaran berupa penerimaan bukan pajak. Selama kurun waktu 12 tahun gejolak muncul karena tanah LC Puger diatas tanah dibangun rumah yang pada akhirnya sertifikat tanah ditahan oleh kontraktor dan koperasi. Bahkan disinyalir sertifikat ke perbankan dan notaris karena para nelayan tidak mampu membayar bangunan rumah, karena nelayan ingin membangun rumah LC dengan kondisi semampu mereka

Pada dasarnya program konsolidasi lahan ini dilakukan dengan konsep pengaturan kembali letak persil dan sumbangan tanah. Hal ini dilakukan dengan menjaga keseimbangan pembiayaan antara peningkatan nilai dan dan sumbangan lahan untuk pembangunan. Dengan diberikannya pengamanan/penguatan hak atas tanah dalam proses membangun tanpa menggusur, serta adanya partisipasi peserta konsolidasi lahan. Namun dalam studi kasus program LC Puger ini dapat dilihat bagaimana adanya permasalahan pada proses pembagian lahan yang menjadikan program ini bukan menyelesaikan permasalahan lahan. Namun, menambah permasalahan kebutuhan lahan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun