UU PROPENAS merupakan kelanjutan dan penegasan/penguatan dari UU PMA tahun 1967(dan disahkannya UU PMA pada 29 april 2007) dan hal tersebut berarti pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa kebijakan. Seperti sumber daya alam diserahkan pengelolaannya kepada modal asing. Militer harus menjaga kegiatan operasi modal asing. Rakyat harus bekerja mengikuti ketentuan-ketentuan modal asing. Membuka pasar bebas bagi hasil industri modal asing. Menyediakan buruh murah bagi modal asing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H