UU PROPENAS merupakan kelanjutan dan penegasan/penguatan dari UU PMA tahun 1967(dan disahkannya UU PMA pada 29 april 2007) dan hal tersebut berarti pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa kebijakan. Seperti sumber daya alam diserahkan pengelolaannya kepada modal asing. Militer harus menjaga kegiatan operasi modal asing. Rakyat harus bekerja mengikuti ketentuan-ketentuan modal asing. Membuka pasar bebas bagi hasil industri modal asing. Menyediakan buruh murah bagi modal asing.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!