Penjual dalam transaksi muamalah memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi dengan benar. Apabila terdapat kesalahan dalam pencantuman harga pada label, maka penjual harus segera memperbaikinya atau memberitahukan kepada pembeli dengan jelas sebelum transaksi dilakukan. Apabila kesalahan ini terjadi secara sengaja untuk menipu atau mengelabui pembeli, maka penjual telah melanggar etika bisnis dalam Islam.
6. Solusi dalam IslamÂ
Dalam kasus ketidaksesuaian harga ini, penjual dianjurkan untuk:
- Mengembalikan Selisih Harga: Jika pembeli telah membayar lebih dari harga yang tertera pada label, penjual harus mengembalikan selisih tersebut.
- Membatalkan Transaksi: Jika pembeli merasa dirugikan, ia berhak untuk membatalkan transaksi.
Meminta Maaf dan Melakukan Perbaikan: Penjual harus segera memperbaiki kesalahan yang terjadi dan memberikan informasi yang jujur kepada pelanggan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H