Mohon tunggu...
Galuh Fatika29
Galuh Fatika29 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya adalah berenag

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hukum Ekonomi Islam tentang Transaksi Jual Beli yang Tidak Sesui dengan Label Harga

8 Oktober 2024   19:30 Diperbarui: 8 Oktober 2024   19:55 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penjual dalam transaksi muamalah memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi dengan benar. Apabila terdapat kesalahan dalam pencantuman harga pada label, maka penjual harus segera memperbaikinya atau memberitahukan kepada pembeli dengan jelas sebelum transaksi dilakukan. Apabila kesalahan ini terjadi secara sengaja untuk menipu atau mengelabui pembeli, maka penjual telah melanggar etika bisnis dalam Islam.

6. Solusi dalam Islam 

Dalam kasus ketidaksesuaian harga ini, penjual dianjurkan untuk:

  • Mengembalikan Selisih Harga: Jika pembeli telah membayar lebih dari harga yang tertera pada label, penjual harus mengembalikan selisih tersebut.
  • Membatalkan Transaksi: Jika pembeli merasa dirugikan, ia berhak untuk membatalkan transaksi.

Meminta Maaf dan Melakukan Perbaikan: Penjual harus segera memperbaiki kesalahan yang terjadi dan memberikan informasi yang jujur kepada pelanggan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun