Mohon tunggu...
Politik

Sanksi Pembakaran Lahan Hutan

28 Agustus 2016   13:17 Diperbarui: 2 September 2016   09:09 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini di Indonesia banyak terjadi pembakaran hutan. Seperti di Riau sejak awal Juli. Latar belakang pembakaran lahan hutan salah satunya adalah ingin membuat industri baru di lahan tersebut. Dampak yang di dapat dari pembakaran hutan adalah berkurangnya lahan hutan, berkurangnya tempat tinggal hewan, polusi yang menyebar ke daerah lain bahkan sampai ke negara terdekat, dan berkurangnya sumber untuk menyerap polusi dan air (ketika banjir). Pembangunan industri baru akan menyebabkan banjir dengan volume sangat besar.

Menurut data yang di peroleh dari Polda Riau, terdapat 85 tersangka dalam aksi pembakaran lahan hutan dan penahanan lahan dilakukan dengan 67 laporan. Para pelaku adalah pemilik perusahaan. Terdapat tujuh perusahaan sebagai tersangka, sebagai berikut PT RPP di Sumatera Selatan, PT BMH di Sumatera Selatan, PT RPS di Sumatera Selatan, PT LIH di Riau, PT GAP di Kalimantan Tengah, PT MBA di Kalimantan Tengah, dan PT ASP di Kalimantan Tengah.

Masalah pembakaran hutan menjadi tanggung jawab bersama, pemerintah mengharapkan kesadaran diri dari masyarakat untuk mengantisipasi pembakaran lahan hutan.

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, mengatakan belum ada penegakkan hukum untuk tindakan pembakaran lahan hutan. Namun, pemerintah telah memberi sanksi kepada industri yang melakukan pembakaran lahan hutan yaitu industri tersebut tidak akan diberi izin untuk melakukan pengelolaan lahan. Para pelaku diancam hukuman penjara tiga sampai sepuluh tahun dan denda sebanyak sepuluh miliar rupiah. Untuk di penjara tiga sampai sepuluh tahun serta denda sepuluh miliar rupiah  menurut pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Pemerintah sudah cukup baik untuk memberikan sanksi tersebut namun, harus di tambah dengan penegakkan hukum untuk tindakan pembakaran lahan hutan tersebut, harus di tegakkan seadil-adilnya. Agar tidak terjadi lagi permasalahan yang serupa.

Sumber:
1  (Minggu, 28 Agustus 2016, 11.11)
2  (Minggu, 28 Agustus 2016, 11.45)
http://infopublik.id/read/132500/ini-hukuman-pelaku-pembakaran-hutan-dan-lahan.html (Jumat, 2 September 2016, 08.13)
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/10/151012_indonesia_tersangka_pembakaran (Jumat, 2 September 2016, 08.33)
http://nasional.inilah.com/read/detail/2236886/ini-sanksi-pidana-untuk-pelaku-pembakaran-hutan (Jumat, 2 September 2016, 09.02)

Nama: Galuh Aulia Ramadhanti

NIM: 07031381621162

Jurusan: Ilmu Komunikasi (Kelas B)

Kampus: Universitas Sriwijaya Kampus Palembang

Pembimbing: Nur Aslamiah Supli, BIAM, M.SC

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun