Mohon tunggu...
Galuh Aninditasari
Galuh Aninditasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Islam KH. Ahmad Shiddiq

prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syari'ah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinamika Politik Hukum Islam dalam Pembentukan UU Perkawinan

21 Oktober 2022   11:02 Diperbarui: 21 Oktober 2022   11:08 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Politik dan hukum merupakan dua hal yang sangat berkaitan, politik tidak akan berjalan tanpa adanya hukum dan hukum tidak akan terbentuk tanpa adanya politik. Politik dan hukum saling bekerjasama dalam membentuk peraturan suatu tata negara dengan tujuan merealisasikan kemaslahatan masyarakat. Indonesia sendiri merupakan negara yang peraturan negaranya dibentuk dari 3 bahan dasar hukum, yaitu hukum adat, hukum islam, dan hukum ex barat, sehingga menjadikan Indonesia sebagai negara yang perundang-undangannya sangat kompleks.

Dalam pembentukannya, hukum Islam berasal dari politik yang merupakan hasil dari ijma' dari para mujtahid, dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat berdasarkan pembaharuan dan pembangunan yang terus berkembang di sekitar masyarakat. Untuk politik hukum islam yang ada di Indonesia tentu tidak bisa lepas dari fakta sejarah bahwa hukum islam telah berkembang sejak dulu bahkan sebelum masa penjajahan, yang penerapannya diserahkan kepada pihak-pihak yang bekerja atas hukum, sehingga tidak bisa dihilangkan begitu saja dalam tatanan hukum hukum di Indonesia, tapi dalam pengaplikasiannya juga tidak dapat dianggap mudah.

Mengingat bahwa Indonesia merupakan negara dengan berbagai adat dan budaya dan juga negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tentu saja akan ada perdebatan antara hukum islam dan hukum adat, terutama dalam penerapan pembentukan undang-undang negara ini. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan masyarakat pada masa penjajahan saat itu, masyarakat muslim beranggapan bahwa islam mengatur segala aspek dalam kehidupan dan hukum islam hanya berkiblat pada kitab-kitab fiqih sedangkan masyarakat hukum adat beranggapan bahwa adat merupakan suatu peninggalan dari nenek moyang dan leluhur yang tidak bisa dihilangkan, perbedaan pendapat tersebut berdampak pada tatanan sosial-budaya masyarakat. Dan perbedaan pendapat itu pula yang menjadikan pemerintah pada masa kolonial saat itu tidak membuat hukum yang jelas terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum adat dan hukum islam, termasuk hukum tentang perkawinan.

Karena begitu lamanya hukum yang tidak jelas itu berlaku di masyarakat, hukum tersebut menjadi peraturan yang terus melekat pada seluruh masyarakat dan terus berlanjut hingga ketika pada masa awal kemerdekaan sering terjadinya permasalahan-permasalahan hukum keluarga yang muncul di masyarakat, dari hak asuh anak, tentang pembagian waris yang tidak merata, poligami, hingga kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi semena-mena dan tidak sesuai dengan norma dan hukum, maka mulai dibentuknya Undang-Undang tentang Perkawinan yang mengatur agar masyarakat tidak asal saja dalam memutuskan sesuatu. lalu lahirkan Undang-Undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dibuatnya Undang-Undang Perkawinan ini bertujuan untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah-masalah keluarga dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat. dengan dibentuknya Undang-Undang Perkawinan ini diharapkan tidak ada lagi yang semena-mena dalam memutuskan sesuatu dalm keluarga karena semua telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. 

Demikianlah dinamika Politik Hukum Islam dalam Pembentukan Undang-Undang Perkawinan, meskipun pada awalnya tidak mudah dalam pembentukan Undang-Undang dengan menerapkan politik dan hukum islam karena banyak pertimbangan termasuk karena masyarakat Indonesia yang beragam, namun pada saat ini hukum islam telah berlaku sebagai hukum positif yang telah mengatur segala hal khususnya perkawinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun