Mohon tunggu...
Galuh AuraDianty
Galuh AuraDianty Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43221010117 - Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - S1 Akuntansi Mata Kuliah Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403; TB2 - Korupsi dan Kejahatan, Apakah Dapat Dicegah dengan Pendekatan Paideia?

13 November 2022   22:15 Diperbarui: 14 November 2022   00:17 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kejahatan alamiah mengarah pada penderitaan yang muncul dari determinasi alamiah, seperti cacat bawaan, gunung meletus, tsunami, gempa bumi, banjir, dan lain-lain.

Sedangkan kejahatan moral memiliki dua jenis, yaitu yang pertama adalah evil by commission, di mana merupakan kejahatan yang muncul dari seseorang atau beberapa pelaku yang dengan sadar dan bebas melakukan tindakan yang salah secara moral, seperti bertindak tidak adil dan tidak jujur (pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain) sehingga menimbulkan penderitaan bagi pihak lain. Dan jenis yang kedua adalah evil by omission, yang mana merupakan kejahatan dengan cara membiarkan orang lain menjadi korban kejahatan moral meskipun orang tersebut dapat menolongnya.

Hoefnagels dalam Philosophy of Crime (1984: 12/17) memandang bahwa kejahatan merupakan persoalan perilaku dan penilaian. Oleh karena itu, istilah ini sebenarnya terletak pada perbedaan nilai-nilai dalam berbagai kelompok masyarakat yang berbeda.

Suatu masyarakat yang majemuk dengan norma-norma kelompok yang berbeda, tidak memiliki kemungkinan untuk mencapai suatu definisi kejahatan yang bersifat universal maupun konsep kejahatan yang meliputi moralitas yang universal pula. Aspek-aspek psikologis dan sosiologis sangat berpengaruh dalam merumuskan arti kejahatan.

Jika kita membahas mengenai kejahatan, maka kejahatan itu sendiri tidaklah statis, tetapi dinamis di mana memiliki arti kejahatan itu sendiri berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat, sekalipun hakikat dari kejahatan tetap sama dari dulu sampai sekarang, yaitu merugikan berbagai kepentingan.

Kerugian yang ditimbulkan dari sebuah kejahatan tidaklah sama, bagi kejahatan yang sifatnya konvensional, baik pelaku, modus operandi, maupun hasil yang diperoleh tidak sebanding dengan risiko yang ditanggung oleh si pelaku, demikian juga dengan keberpihakan hukum.

Apa hubungan antara kejahatan dengan korupsi?

Istilah 'kejahatan korupsi' mengacu pada bentuk penilaian afirmatif yang mana bertujuan untuk meyakinkan bahwa korupsi memanglah menjadi bagian dari kejahatan dan perbuatan tercela dari penyakit yang ada di masyarakat. Korupsi diidentifikasi sebagai varian kejahatan yang bersifat tersembunyi yang memiliki potensi membahayakan dan merugikan negara, sebagaimana tindak pidana lainnya yang identik dengan ancaman terhadap rule of law, keadilan dan kemanusiaan (Prakoso dkk. dalam Syamsuddin, 2011: 1).

Sudut pandang para ekonom yang memiliki pendapat bahwa korupsi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kini sudah mulai ditinggalkan banyak kalangan. Saat ini korupsi dianggap bukan hanya sebagai permasalahan moral, tetapi juga sebagai permasalahan multidimensional, yaitu politik, hukum, ekonomi, sosial, dan budaya. Perubahan cara pandang dan pendekatan terhadap korupsi, yang diikuti maraknya kerja sama antarbangsa dalam isu ini menyemai optimisme bahwa perang melawan korupsi adalah perang yang dapat dimenangi oleh semua pihak (Wijayanto dan Zachrie, 2009: 5).

Mengapa kejahatan korupsi perlu dihilangkan dari negara Indonesia bahkan dunia?

Kejahatan korupsi harus dihilangkan karena dapat merugikan negara. Kita sepatutnya tidak mengatakan lagi bahwa korupsi merupakan kejahatan yang sulit untuk dihilangkan. Walaupun hukuman maksimal harus diberikan, tetapi penanganannya tidak cukup dengan menghukum para pelakunya. Kita semua harus berusaha bersama untuk menyembuhkan kejahatan korupsi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun